Satgas Pangan Polda Metro Jaya mengumumkan nomor hotline pengaduan bagi warga yang menemukan adanya pedagang yang menjual bahan pokok di atas harga ketentuan pemerintah atau Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amry, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, Kamis (19/2).
Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan kejanggalan harga melalui nomor pengaduan resmi.
"Mungkin boleh bisa dicatat hotline yang disediakan terkait dengan Satgas Sapu Bersih ini yaitu di nomor 0853-8545-0833. Saya ulangi 0853-8545-0833," Ujarnya di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, Kamis (19/2).
Dalam kesempatan tersebut, Ardila juga menjelaskan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Pemerintah (HAP), terutama terkait perbedaan satuan berat (kilogram) dan satuan unit (ekor/liter).
"Aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah baik itu HET ataupun HAP. Tolong dilihat di ujungnya apakah itu liter, apakah itu kilogram. Seperti contoh tadi kita temukan di satu pedagang, khususnya pedagang ayam ras. Itu kalau kita melihat Harga Acuan Pemerintah, harga ayam ras itu maksimal HAP-nya itu adalah Rp40.000 per kilogram," ujar Ardila.
“Namun tadi di pedagang, mereka menjualnya bukan dalam satuan kilogram tetapi dalam bentuk ekor. Sedangkan kalau ditimbang itu beratnya bisa mencapai satu setengah kilogram,” tambahnya
Ia menjelaskan bahwa sering terjadi salah persepsi di masyarakat karena pedagang menjual per ekor yang beratnya melebihi satu kilogram.
"Jadi mohon juga kita memberikan informasi kepada masyarakat yang transparan dalam artian betul harga ayam di sini 50 ribu tetapi bukan per kilogram, tetapi di sini dijualnya 50 ribu per ekor. Yang mana kalau dikonversi ke satuan kilogram yaitu satu setengah kilogram. Saya rasa ini juga perlu kami imbau dan mohon bantuan dari rekan-rekan sekalian agar masyarakat yang di luar sana itu bisa memahami dan tidak merasa worry akan harga tersebut," tambahnya.
Hal serupa juga ditemukan pada komoditas beras, di mana terdapat perbedaan pemahaman antara satuan liter dan kilogram di lapangan.
Ardila menegaskan bahwa Satgas Pangan merupakan gabungan dari berbagai stakeholder mulai dari Polri, Bapanas, Bulog, Dinas KPKP, DPMPTSP, Dinas Perdagangan, hingga PD Pasar.
Jika langkah preventif berupa teguran tidak diindahkan dalam waktu satu minggu, Satgas akan merekomendasikan pencabutan izin usaha.





