Ulah salah satu pegawai kelurahan di Solo yang mengumbar dokumen eks pembalap F1, Rio Haryanto, di media sosial berbuntut panjang. Pemkot Solo mengatakan ulah pegawai tersebut melanggar aturan dan akan menerima sanksi.
Pegawai berinisial A telah diklarifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, kemarin. Hasilnya, yang bersangkutan melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2022.
"Pada hari ini telah dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) dengan mengklarifikasi berita yang beredar. Yang bersangkutan melanggar Perwali Nomor 42 Tahun 2022," kata Kepala BKPSDM, Beni Supartono, dilansir detikJateng, Rabu (18/2/2026).
Beni menjelaskan, A telah melanggar Perwali Nomor 42 Tahun 2022 Pasal 5 huruf F mengenai integritas dan keteladanan dalam sikap berperilaku. Baik itu pada ucapan maupun tindakan.
"Perwali tersebut perihal integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang," ungkapnya.
Hari ini BKPSDM menggelar sidang untuk menentukan sanksi yang akan diberikan. Beni mengatakan ada tiga opsi sanksi yang bisa diterima oleh A. Mulai ringan, sedang, hingga berat.
"Adapun hukumannya ringan, yakni teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas, sanksi sedang yakni pemotongan gaji 5% selama 6 bulan atau 9 bulan dan hukuman berat yakni pemutusan hubungan kerja dengan hormat, pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat," jelas dia.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)





