Bisnis.com, JAKARTA - Wacana mengembalikan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sebelum revisi 2019 menuai pro-kontra di kalangan anggota DPR, Istana, hingga KPK.
Inisiatif untuk mengembalikan UU KPK ke setelan awal diungkapkan Abraham Samad mengusulkan kepada Prabowo agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Sebab revisi UU KPK pada 2019 dinilai melemahkan kinerja lembaga antirasuah. Bahkan, menurutnya, pemberantasan korupsi menurun setelah perubahan undang-undang.
Menanggapi hal tersebut, Presiden ke-7 Joko Widodo menyambut baik agar UU KPK kembali ke versi sebelum direvisi.
"Ya, setuju, bagus," kata Jokowi di Solo, Jumat (13/2/2026).
Lebih lanjut, Jokowi menyatakan dirinya tidak pernah mengusulkan perubahan UU KPK dan merupakan usulan DPR RI.
"Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah menandatangani [surpres]," ucapnya.
Baca Juga
- KPK Dukung Usulan Dewas Terkait Revisi UU KPK
- PDIP Dorong Revisi UU KPK, Singgung Abuse of Power Jokowi di Pilpres 2024
- Korupsi Masih Menjamur, PDIP Dorong Revisi UU KPK
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal lantas menanggapi pernyataan Jokowi yang menyebut revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Cucun menjelaskan bahwa tidak mungkin revisi UU KPK dijalankan tanpa adanya Surat Perintah Presiden (Surpres).
"Masa DPR bisa jalan bahas undang-undang tanpa harus Surpres [Surat Perintah Presiden]? Udah, itu jawabannya," kata Cucun di Kompleks Parlemen, dikutip Kamis (19/2/2026).
Cucun menyampaikan bahwa saat ini masyarakat sudah cerdas dalam memaknai suatu informasi.
"Nah, masyarakat sudah cerdas sekarang, enggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari Presiden," sambungnya.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan tidak sepakat dengan pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo yang mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan inisiatif DPR, meski Jokowi tidak menandatanganinya.
Dalam proses pembahasannya saat itu, dia mengungkapkan bahwa Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya, revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.
"Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," kata Abdullah.
Dia mengatakan bahwa secara konstitusi bukan berarti Jokowi menolak UU KPK terbaru tersebut, meski tidak ikut menandatangani.
"Karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," kata dia.
Respons Istana dan KPKDi lain kesempatan, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi Presiden Prabowo Subianto belum membahas mengenai wacana revisi Undang-Undang KPK.
"Belum ada, belum ada kita bahas," katanya.
Prasetyo juga menjelaskan bahwa tidak ada pembahasan wacana UU KPK saat Prabowo bertemu dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Pemerintah, katanya, juga tidak berkeinginan merevisi undang-undang tersebut.
"Enggak ada, tidak ada membahas sama sekali mengenai itu," jelasnya.
Ketika ditanya wartawan terkait pernyataan Jokowi yang menyetujui wacana itu, Prasetyo menyampaikan bahwa tidak ada hubungannya antara tanggapan Jokowi dengan Istana.
"Apa hubungannya dengan Pak Jokowi? Enggak ada, belum ada," tutur Prasetyo singkat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan tidak ingin larut terkait wacana perubahan undang-undang KPK untuk dikembalikan ke versi sebelumnya.
Setyo menjelaskan pihaknya fokus melaksanakan amanat sesuai undang-undang untuk melakukan pemberantasan korupsi dari sisi pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Meski demikian, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait jika memang adanya usulan perubahan UU KPK.
"Kami prinsipnya bekerja saja lah, undang-undang yang sekarang kami kerjakan, nanti masalah itu ada usulan, ada perubahan, ya yang berkopeten aja lah ngurusin seperti itu. Kami gak mau terjebak dalam urusan perubahan dan lain-lain," katanya di Gedung KPK, Jakarta, dikutip pada Kamis (19/2/2026).
Setyo menilai Undang-Undang KPK saat ini tidak mengurangi kewenangan KPK dalam menjalankan tugas. Meskipun ada sedikit perubahan.
"Dilihat saja kan kegiatan masih berjalan seperti biasa, tidak ada hal-hal yang kemudian mengurangi kewenangan dan lain-lain. Kalau dari sisi perubahan dan lain-lain, ya, sedikit banyak mungkin ada. Tapi yang kami pegang adalah dari sisi kewenangannya," jelasnya.





