Monkey scam atau monkey business dalam pasar modal Indonesia bukan sekadar cerita tentang penipuan saham atau kegagalan investor membaca risiko, melainkan juga potret tentang bagaimana mekanisme ekonomi dapat menyimpang jauh dari mandat konstitusi.
Di balik grafik yang melonjak dan jargon investasi yang terdengar ilmiah, tersembunyi praktik manipulasi informasi yang memindahkan kekayaan publik ke tangan segelintir aktor pasar.
Fenomena ini menyingkap persoalan yang lebih dalam: negara belum sepenuhnya hadir sebagai penjaga keadilan ekonomi, sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, sementara pasar modal dibiarkan berubah dari instrumen pembangunan menjadi arena spekulasi yang menghisap harapan warga negara.
Monkey scam dalam pasar modal Indonesia bukan sekadar modus penipuan finansial, melainkan juga persoalan konstitusional yang menguji kesungguhan negara dalam menjalankan amanat UUD 1945. Praktik ini bekerja melalui manipulasi informasi, eksploitasi psikologi massa, dan rekayasa harga yang menggiring investor ritel ke dalam ilusi keuntungan cepat.
Dalam perspektif hukum kritis, monkey scam harus dibaca bukan hanya sebagai pelanggaran teknis undang-undang pasar modal, melainkan juga sebagai gejala struktural dari rapuhnya etika ekonomi, lemahnya perlindungan konstitusional warga negara, serta normalisasi budaya spekulasi yang bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
Fenomena ini dapat dipahami melalui sebuah alegori sederhana, tapi telanjang. Suatu hari seorang eksekutif datang ke sebuah desa miskin dan menawarkan untuk membeli monyet-monyet liar yang selama ini dianggap hama oleh warga.
Kemudian, ia membayar sepuluh ribu rupiah per ekor. Warga pun berbondong-bondong menangkap monyet. Ketika jumlah monyet mulai berkurang, sang eksekutif menaikkan harga menjadi lima puluh ribu rupiah, lalu seratus ribu rupiah. Semakin langka monyet, semakin tinggi harganya dan semakin besar antusiasme warga.
Setelah monyet hampir habis, eksekutif itu pergi ke kota dengan alasan bisnis. Sebelum pergi, asistennya membisikkan kepada warga bahwa monyet-monyet tersebut akan dibeli kembali dengan harga jauh lebih mahal. Warga pun membeli kembali monyet yang sebelumnya mereka jual, bahkan dengan harga tinggi.
Ketika sang eksekutif seharusnya kembali, ia menghilang bersama asistennya, membawa seluruh uang desa, sementara warga hanya memeluk kembali monyet yang tak lagi bernilai.
Alegori ini adalah potret monkey scam dalam pasar modal. Monyet adalah saham yang dimanipulasi, eksekutif adalah pengendali informasi, dan warga desa adalah investor ritel yang digiring oleh narasi keuntungan instan.
Harga tidak lagi mencerminkan nilai intrinsik, tetapi hasil rekayasa ekspektasi. Mekanisme ekonomi yang seharusnya rasional berubah menjadi permainan psikologis berbasis ilusi. Pasar modal kehilangan fungsi produktifnya dan menjelma menjadi arena distribusi kerugian yang dirancang sejak awal.
Dalam perspektif UUD 1945, praktik demikian bertentangan secara langsung dengan Pasal 33 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama, berdasar atas asas kekeluargaan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Monkey scam mengingkari prinsip ini karena tidak menciptakan nilai tambah, tetapi memindahkan kekayaan dari banyak pihak kepada segelintir aktor yang menguasai informasi.
Sebagaimana dalam alegori desa, kemakmuran tidak tumbuh; yang terjadi justru pemiskinan kolektif melalui mekanisme yang tampak legal di permukaan, tetapi manipulatif dalam substansi. Pasar modal yang seharusnya menjadi sarana pembangunan nasional berubah menjadi instrumen ekstraksi kekayaan publik.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil. Namun, monkey scam hidup dari ketidakpastian yang diproduksi secara sistematis. Informasi palsu, rumor terstruktur, dan narasi keberhasilan disebarkan sebagai komoditas.
Ketika negara gagal menghadirkan penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap manipulasi pasar dan pelanggaran prinsip keterbukaan, warga negara ditempatkan pada posisi seperti warga desa dalam alegori: diyakinkan bahwa harga akan terus naik, tetapi dibiarkan menanggung kerugian ketika permainan selesai.
Kepastian hukum berubah menjadi mitos, sementara hukum hanya hadir sebagai simbol administratif tanpa daya korektif terhadap relasi kuasa ekonomi.
Lebih jauh, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan atas harta benda dan rasa aman warga negara. Pasar modal semestinya menjadi ruang aman untuk partisipasi ekonomi yang rasional dan produktif.
Namun, monkey scam menjadikannya ladang eksperimen spekulasi. Negara seolah membiarkan warganya memasuki wilayah berisiko tinggi tanpa perlindungan efektif, sebagaimana warga desa yang tidak pernah diberi tahu bahwa monyet yang mereka beli kembali tidak memiliki nilai ekonomi nyata. Dalam kondisi ini, rasa aman konstitusional runtuh oleh mekanisme pasar yang dibiarkan tanpa kendali etis.
Pasal 34 UUD 1945 tentang tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan kelompok rentan semakin memperlihatkan paradoks. Banyak korban monkey scam berasal dari lapisan masyarakat dengan literasi keuangan rendah dan daya tahan ekonomi terbatas. Alih-alih dilindungi, mereka justru menjadi objek eksploitasi melalui sistem yang mengagungkan kecepatan dan mengabaikan kehati-hatian.
Alegori desa menunjukkan bagaimana warga miskin tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga kehilangan kepercayaan terhadap nilai kerja dan produksi. Ini adalah reproduksi kemiskinan melalui instrumen pasar yang seharusnya menjadi alat pembangunan.
Secara normatif, hukum pasar modal dibangun di atas prinsip keterbukaan, keadilan, dan efisiensi. Monkey scam menghancurkan ketiganya sekaligus. Keterbukaan digantikan oleh manipulasi narasi, keadilan digerus oleh permainan harga yang timpang, dan efisiensi disulap menjadi volatilitas artifisial.
Harga saham—seperti harga monyet dalam alegori—tidak pernah mencerminkan nilai riil, tetapi semata hasil rekayasa ekspektasi. Ketika hukum tidak mampu memulihkan prinsip-prinsip ini, pasar kehilangan legitimasi moralnya sebagai instrumen pembangunan.
Pendekatan hukum kritis menuntut agar monkey scam tidak hanya diproses sebagai kejahatan individu, tetapi juga dipahami sebagai produk sistem yang membiarkan budaya spekulasi tumbuh tanpa kontrol etis.
Penegakan hukum yang hanya menyentuh pelaku kecil—sementara struktur distribusi informasi, konflik kepentingan, dan relasi modal dibiarkan utuh—justru memperkuat pesan bahwa hukum tunduk pada kekuatan pasar.
Dalam situasi ini, UUD 1945 kehilangan daya transformatifnya dan berubah menjadi teks simbolik yang tidak mampu mengoreksi praktik ekonomi yang menyimpang.
Dengan demikian, monkey business dalam pasar modal Indonesia harus diposisikan sebagai pelanggaran terhadap roh konstitusi. Ia bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan, mencederai hak atas kepastian hukum, menghilangkan rasa aman warga negara, dan memperlebar jurang ketimpangan.
Negara tidak cukup hanya mengeluarkan peringatan normatif atau regulasi teknis, tetapi juga harus membangun paradigma penegakan hukum yang memihak pada perlindungan publik sebagai subjek konstitusional, bukan sekadar sebagai peserta pasar.
Alegori monyet mengajarkan satu pelajaran mendasar: manipulasi tidak selalu bekerja dengan paksaan, tetapi dengan harapan. Selama harapan itu tidak dikawal oleh hukum yang adil dan tegas, masyarakat akan terus mengulangi siklus membeli monyet dengan harga yang tidak pernah mereka pahami.
Di sinilah urgensi konstitusional menjadi nyata. Pasar modal harus dikembalikan pada fungsi dasarnya sebagai sarana penghimpun dana produktif untuk pembangunan nasional yang berkeadilan, bukan sebagai arena monkey scam yang memuja kecepatan dan menertawakan etika.
Dengan demikian, monkey scam bukan sekadar cerita tentang saham gorengan atau penipuan canggih, melainkan juga potret kegagalan negara menjalankan mandat konstitusional di bidang ekonomi.
Selama praktik ini tidak diperlakukan sebagai persoalan konstitusional yang serius, pasar modal akan terus menjadi ruang eksperimen manipulatif yang merusak kepercayaan publik. Dan ketika kepercayaan publik runtuh, yang runtuh bukan hanya indeks saham, melainkan juga wibawa UUD 1945 sebagai fondasi moral dan hukum kehidupan ekonomi bangsa.





