Jam Sekolah DKI Jakarta Hanya Sampai 14.00 WIB Selama Ramadan, Disdik DKI: Libur Idul Fitri 1447 H 16 Maret

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membatasi jam sekolah bagi siswa sampai dengan pukul 14.00 WIB selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, penyesuaian jam belajar ini sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga kementerian yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Menindaklanjuti SEB tersebut, Disdik telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk seluruh fasilitas pendidikan.

"Jadi jamnya sampai terakhir itu paling lambat adalah jam 14.00 WIB,” kata Nahdiana di Balai Kota Jakarta pada Kamis, 19 Februari 2026.

BACA JUGA:KPK Temukan Penyimpangan di Proyek Sekolah Jakarta, Ada Deviasi Minus 31 Persen

BACA JUGA:Berlaku Hari Ini, Disdik Terapkan Sistem PJJ bagi Sekolah di Jakarta Selama Cuaca Ekstrem

Nahdiana menambahkan, pengaturan jam belajar tersebut agar para siswa dapat menjalankan kegiatan pembelajaran mandiri selama Ramadan.

“Karena untuk memberikan ruang pembelajaran mandiri bersama keluarga, bersama masyarakat di tempat ibadah masing-masing,” ujar Nahdiana.

Adapun dalam SEB Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tersebut, diatur pada 18 hingga 21 Februari 2026, siswa akan melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga.

Selanjutnya, siswa akan masuk sekolah lagi pada 23 Februari sampai 14 Maret 2026.

Dalam surat edaran tersebut juga mengimbau pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar menyesuaikan aktivitas pembelajaran selama Ramadhan.

BACA JUGA:Koster Lantik Wesnawa Punia jadi Kadisdikpora, Akselerasi Program ‘1 Keluarga 1 Sarjana’

BACA JUGA:Disdik Tangsel Turun Tangan Usut Bullying SMPN 19: TPPK Diaktifkan, 15 Kelas Dipasang CCTV

Pengurangan aktivitas pembelajaran itu seperti mengurangi intensitas kegiatan fisik, melakukan asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi tertinggal.

Kepala sekolah juga diminta menjaga keamanan sarana prasarana sekolah serta menyediakan kanal pelaporan bagi orangtua siswa.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
498 UMKM Cirebon Difasilitasi di Jalan Siliwangi, Jadi Pusat Uang Berputar selama Ramadan
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Mendekatkan Istana: Diplomasi ‘Changing of the Guard’ ala Paspampres
• 39 menit lalukumparan.com
thumb
Gaspol Hari Ini: Membaca Catur Jokowi agar Prabowo-Gibran Tak Pecah Kongsi
• 29 menit lalukompas.com
thumb
Freeport-RI Sepakati Perpanjangan Izin Tambang Usai 2041, Kontrak Seumur Cadangan
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Pasokan dan Distribusi Diperkuat, Harga Cabai di Pasar Induk Kramat Jati Turun
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.