Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas meminta Polri mengusut tuntas bandar narkoba dan jaringan yang terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba mantan Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro. Hingga saat ini, bandar yang memberikan sekoper narkoba kepada Didik belum ditangkap.
"Jejaring itu berbicara soal siapa, barangnya dari mana, bekerja dengan siapa saja," kata Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
Menurut Anam, Bareskrim harus terlibat dalam mengusut kasus tersebut. Ia menilai selama ini penindakan di tingkat daerah belum optimal dalam kasus AKBP Didik.
"Iya, tapi kalau di sini tidak begitu maksimal, nanti di Bareskrim yang akan maksimal," ujarnya.
"Dan terutama juga Propam, kemarin di awal-awal kasus ini kami minta supaya Paminal mendalami kasus ini dan ternyata sudah bisa mendalami, lalu sekarang di Wabprof makanya ada sidang etik," tandasnya.
AKBP Didik Putra telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba. Ia juga diduga terlibat bersama sejumlah anggota Polri lainnya dalam jaringan yang sama.
Selain ancaman pidana yang sedang berjalan, sidang etik hari ini akan menentukan nasib status keanggotaan Didik di kepolisian, termasuk potensi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).





