Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menanggapi pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) merupakan inisiatif DPR.
Cucun menjelaskan bahwa tidak mungkin revisi UU KPK dijalankan tanpa adanya Surat Perintah Presiden (Surpres).
"Masa DPR bisa jalan bahas undang-undang tanpa harus Surpres (Surat Perintah Presiden). Udah, itu jawabannya," kata Cucun di Kompleks Parlemen, dikutip Kamis (19/2/2026).
Cucun menyampaikan bahwa saat ini masyarakat sudah cerdas dalam memaknai suatu informasi.
"Nah, masyarakat sudah cerdas sekarang, enggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari presiden," sambungnya.
Di sisi lain, menurut Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi Presiden Prabowo Subianto belum membahas mengenai wacana revisi Undang-Undang KPK
Baca Juga
- Mertua Kiky Saputri, Gusrizal Setuju Revisi UU KPK agar Dewas Tak Jadi Macan Ompong
- Polri Pastikan Kembali Periksa Firli Bahuri Terkait Pelanggaran UU KPK
- Alexander Marwata Dorong Revisi UU KPK, Ingin Batasi Peran Dewas?
"Belum ada, belum ada kita bahas," katanya.
Prasetyo juga menjelaskan bahwa tidak ada pembahasan wacana UU KPK saat Prabowo bertemu dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Pemerintah, katanya, juga tidak berkeinginan merevisi undang-undang tersebut.
"Enggak ada, tidak ada membahas sama sekali mengenai itu," jelasnya.
Ketika ditanya wartawan terkait pernyataan Jokowi yang menyetujui wacana itu, Prasetyo menyampaikan bahwa tidak ada hubungannya antara tanggapan Jokowi dengan Istana.
"Apa hubungannya dengan Pak Jokowi? Enggak ada, belum ada," tuturnya.
Sebelumnya, Abraham Samad mengusulkan kepada Prabowo agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Sebab, revisi UU KPK pada 2019 dinilai melemahkan kinerja lembaga antirasuah. Bahkan, menurutnya ,pemberantasan korupsi menurun setelah perubahan undang-undang.
Menanggapi hal tersebut, Presiden ke-7 Jokowi menyambut baik agar UU KPK kembali ke versi sebelum direvisi.
"Ya, setuju, bagus," kata Jokowi di Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi menyatakan dirinya tidak pernah mengusulkan perubahan UU KPK dan bahwa itu merupakan usulan DPR RI.
"Saat itu, atas [UU KPK] inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan," ucap Jokowi.





