SURABAYA (Realita)— Kepolisian masih memproses kasus meninggalnya siswa SMP Katolik Angelus Custos Surabaya, Steven Sukha, yang diduga tersengat listrik di rooftop SMA Katolik Frateran pada 28 Maret 2025. Untuk menentukan kelanjutan perkara, penyidik Polrestabes Surabaya menggelar perkara khusus di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Gelar perkara khusus tersebut diikuti pelapor Tanu Hariyadi, Tim Advokasi SMP Katolik Angelus Custos, pihak penyidik Polrestabes Surabaya, serta Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Proses ini bertujuan menilai apakah perkara layak dilanjutkan ke tahap penyidikan lanjutan atau dihentikan.
Baca juga: Hakim Pertanyakan Pemberi Uang Tak Diproses dalam Sidang Pemerasan Kadisdik Jatim
Ketua Tim Advokasi SMP Katolik Angelus Custos, Tjandra Sridjaja Pradjonggo, mengatakan dalam gelar perkara tahap pertama pihaknya telah menyampaikan seluruh alat bukti dan data terkait peristiwa di lokasi kejadian.
“Sesi pertama sudah selesai. Akan dilanjutkan gelar perkara sesi kedua secara internal kepolisian untuk menentukan perkara ini dilanjutkan atau tidak,” kata Tjandra, Kamis, 19 Februari 2026.
Menurut Tjandra, seluruh bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk rekaman kamera pengawas, telah dipaparkan. Berdasarkan bukti tersebut, tim advokasi menilai tidak terdapat unsur kelalaian dari pihak sekolah maupun guru.
“Korban adalah siswa SMP yang tidak memiliki kewenangan masuk ke rooftop SMA. Area itu dipisahkan pagar dan kejadian terjadi pada hari libur,” ujar Tjandra.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak lagi menitikberatkan pada soal siapa yang bersalah. Tjandra menyebut pihak sekolah memahami duka mendalam yang dialami keluarga korban.
“Dalam gelar perkara, pelapor juga menyampaikan bahwa ini musibah. Tapi proses hukumnya masih panjang. Kami berharap dengan gelar perkara khusus ini, apalagi dengan ditampilkannya rekaman CCTV, perkara ini bisa menjadi terang,” katanya.
Baca juga: Tersangka ke-4 Kasus Pengusiran Nenek Elina, Ditangkap di Tandes Surabaya
Tjandra berharap perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum agar tidak berlarut-larut dan mengganggu aktivitas pendidikan. Ia juga menyebut peristiwa ini menjadi pelajaran bagi sekolah, guru, dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap siswa.
“Kami berharap perkara ini segera selesai. Jangan sampai proses hukum yang panjang justru mengganggu tugas guru dalam proses belajar mengajar,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah beberapa kali dilakukan pihak sekolah. Namun, keluarga korban masih menunggu hasil gelar perkara khusus sebelum menentukan langkah berikutnya.
Peristiwa ini bermula saat Steven Sukha bersama beberapa temannya masuk ke lingkungan sekolah secara diam-diam saat libur Hari Raya Nyepi. Mereka disebut hendak berlatih untuk ujian praktik tanpa sepengetahuan guru maupun pihak sekolah.
Baca juga: Begal Antarkota Tewas Ditembak di Bundaran Apollo, Sempat Bacok Polisi
Berdasarkan rekaman CCTV, Steven terlihat memanjat pagar di dekat area pendingin udara yang dalam kondisi basah setelah hujan. Ia sempat terlihat kaku sebelum akhirnya terjatuh. Dugaan sementara, korban tersengat listrik dari instalasi logam atau kabel yang terkelupas dan terkena genangan air. Steven sempat dilarikan ke Rumah Sakit Adi Husada Undaan, namun dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada 10 April 2025. Meski pihak sekolah telah menyerahkan rekaman CCTV dan mengklaim berupaya menghubungi keluarga, pihak keluarga tetap menuntut adanya pengakuan kesalahan dan permintaan maaf secara terbuka dari sekolah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko belum memberikan keterangan langsung dan meminta agar konfirmasi disampaikan melalui Bidang Humas Polda Jatim. Hingga berita ini ditulis, Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast belum merespons permintaan konfirmasi.yudhi
Editor : Redaksi




