Praperadilan Ditolak, Richrard Lee Kembali Diperiksa sebagai Tersangka: Saya Sedih dan Malu

tabloidbintang.com
8 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Dokter kecantikan dan YouTuber,  Richard Lee kembali jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2) siang

Mengenakan kemeja putih didampingi tim kuasa hukumnya, Richard Lee diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Richard menegaskan sikap kooperatifnya. Ia mengaku menghormati putusan praperadilan dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Saya menghargai hasil praperadilan. Saya kooperatif dan datang memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik,” ungkap Richard Lee.

Tak hanya itu, Richard juga menyatakan kesiapannya memberikan keterangan secara terbuka terkait produk kecantikan yang dipasarkan. Richard Lee berjanji akan menyampaikan penjelasan dengan jelas dan jujur kepada penyidik.

“Saya siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual,” jelas Richard Lee.

Tegaskan Produk Sudah Berizin

Richard membantah keras tudingan bahwa dirinya menjual produk tanpa izin atau membahayakan masyarakat. Ia memastikan seluruh produk yang dipasarkan telah mengantongi izin resmi dari BPOM dan diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, semua proses sudah mengikuti aturan yang ditetapkan otoritas terkait. Karena itu, ia merasa perlu meluruskan berbagai anggapan yang beredar di publik.

Akui Sedih dan Malu

Di balik ketegasannya, Richard tak menampik ada rasa sedih dan malu atas konflik yang terjadi. Ia menyebut perkara ini melibatkan sesama tenaga medis, yang seharusnya sama-sama menjunjung profesionalitas.

“Konflik ini melibatkan dua dokter, dua sejawat, dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare, yang akhirnya saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Saya sedih dan malu,” beber Richard Lee.

Seperti diketahui, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut setelah gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2026. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses hukum terhadapnya pun berlanjut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ombudsman Republik Indonesia Tetapkan Pemkab Jember 10 Besar Nasional Kualitas Pelayanan Publik
• 1 jam lalurealita.co
thumb
Allano Lima Bentrok Victor Luiz: Duel Pemain Brasil Terbaik yang Gagal Terwujud di Laga Persija Jakarta Kontra PSM
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Dikebut! Pemulihan Bangunan Sekolah Pasca Bencana di Sumatera & Aceh
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
7 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan Terbaik Februari 2026, dari Infinix hingga Samsung
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Jumlah Pengungsi Bencana Sumatera Turun, Kini 12.994 Orang
• 14 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.