Enam dari tujuh terdakwa kasus pengeroyokan terhadap remaja yang hendak tawuran di Jalan Monjali, Mlati, Sleman, mengajukan banding ke pengadilan tinggi usai menerima vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Sleman.
Dalam perkara tersebut, satu pelajar dinyatakan meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat. Para terdakwa sebelumnya dijatuhi vonis pidana penjara antara 8 hingga 10 tahun, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp348 juta.
Penasihat hukum para terdakwa, Raditya Elang Wijaya, mengatakan pengajuan banding dilakukan karena vonis yang dijatuhkan dinilai masih terlalu berat.
“Dinilai masih terlalu berat karena vonis pidana yang tinggi dan denda serta restitusi, padahal terdakwa juga warga tidak mampu,” kata Elang dikonfirmasi Pandangan Jogja, Kamis (19/2).
Elang menyebut pihaknya mengajukan permohonan agar hukuman denda dan restitusi dihilangkan, serta pidana penjara dikurangi.
“Mungkin tanpa restitusi dan denda sama turun sedikit agar hukuman maksimal di 7 tahun. Minimal 5 tahun pun kami terima,” ujarnya.
Memori banding tersebut rencananya akan diserahkan sebelum pekan depan, yakni pada 25 Februari.
Adapun enam terdakwa yang mengajukan banding masing-masing adalah Surya Tri Saputra yang divonis 9 tahun penjara, Muhammad Syaifulloh 9 tahun penjara, Devanda Kevin Herdiana 10 tahun penjara, Yasin Prasetyo 8 tahun 10 bulan penjara, Andreas Kevin 8 tahun 10 bulan penjara, serta Lintang Sulistyo 8 tahun 10 bulan penjara.
Sementara satu terdakwa lainnya, Sukamto, yang divonis 8 tahun 10 bulan penjara, menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Jayadi Husain, mengatakan bahwa baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum telah secara resmi mengajukan banding.
“Nanti kedua akan saling diberitahu pernyataan banding dan memori bandingnya, sampai inzage/melihat berkas lalu pengiriman berkas bandingnya ke pengadilan tinggi,” kata Jayadi dihubungi awak media.
Sebelumnya diberitakan, sidang pembacaan vonis terhadap para terdakwa digelar pada Selasa (10/2). Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap korban MTA (17) yang meninggal dunia dan RSAB (15) yang mengalami luka berat.
Dalam pertimbangan majelis hakim, para terdakwa dinyatakan melakukan kekerasan dengan cara memukul, menendang, menginjak, menusuk, memiting, mendorong, dan menggulingkan korban, baik dengan tangan kosong maupun menggunakan alat.





