Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan menahan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 4,75 persen pada bulan Februari 2026. Selain itu, BI juga menahan suku bunga deposit facility sebesar 3,75 persen dan lending facility sebesar 5,5 persen.
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 18 dan 19 Februari 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 4,75 persen,” kata Gubernur Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (19/2).
Keputusan ini konsisten dengan fokus kebijakan saat ini untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global.
“Mempertahankan stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Perry.
Ke depan, Bank Indonesia terus mencermati prospek inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam memanfaatkan ruang penurunan suku bunga BI Rate dengan mempertimbangkan pergerakan nilai tukar rupiah.





