Grid.ID - Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (19/2/2026). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun perhatian persidangan sempat tertuju pada penyerahan bukti tambahan dari pihak terdakwa.
Di tengah jalannya persidangan, Ammar Zoni secara langsung meminta izin kepada Hakim Ketua untuk menyerahkan sebuah bukti berupa percakapan pesan singkat yang disebutnya sempat terlupakan pada sidang pekan lalu. Dengan nada serius, Ammar menjelaskan bahwa bukti tersebut berkaitan dengan seseorang bernama Jaya serta seorang Kepala Unit (Kanit).
“Ini Mulia, kemarin sebenarnya saya mau ngasih ini cuma saya lupa. Ini jadi ada isi chat dari Jaya,” ujar ujar Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (19/2/2026).
Ammar kemudian menambahkan bahwa percakapan tersebut secara spesifik menyinggung angka Rp300 juta, yang menurutnya menjadi bagian penting dari perkara yang tengah dihadapinya.
“Dan ini chat yang 300 juta dari Kanit, ya percakapannya,” lanjutnya sambil menyerahkan salinan bukti tersebut.
Penyerahan bukti tambahan ini langsung mendapat respons dari Jaksa Penuntut Umum. JPU mempertanyakan alasan keterlambatan Ammar dalam menyampaikan bukti tersebut, terlebih karena pada sidang sebelumnya telah dihadirkan seorang saksi bernama Yosi. Menurut JPU, bukti percakapan tersebut seharusnya ditunjukkan saat saksi masih berada di ruang sidang agar dapat langsung dikonfrontasi.
“Minggu lalu pas saksinya Pak Yosi datang, kenapa tidak diperlihatkan dikonfrontir langsung? Waktu sebelum-sebelumnya katanya saksi Yosi mau diperlihatkan chatting, tapi pas Yosi-nya datang tidak diperlihatkan,” tanya JPU di ruang sidang.
Menanggapi hal tersebut, Ammar Zoni memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim. Ia mengaku lupa membawa dan menyerahkan bukti tersebut karena kondisi emosionalnya yang tidak stabil saat menjalani sidang sebelumnya. Pengakuan Ammar itu sempat mengundang reaksi kecil dari pengunjung sidang.
“Itu makanya lupa. Ya ini masalahnya kebawa emosi, Bu,” jawab Ammar, yang disambut tawa ringan dari beberapa orang di ruang persidangan.
Meski bukti diserahkan terlambat, Majelis Hakim memutuskan untuk tetap menerima dokumen tersebut. Hakim memerintahkan agar bukti percakapan itu dicatat dan dimasukkan dalam berkas perkara oleh panitera, sehingga dapat dipertimbangkan dalam proses pembuktian selanjutnya.
Sidang pada hari tersebut tetap berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dua saksi yang diperiksa diketahui merupakan petugas dari Rutan Salemba, tempat Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya sempat ditahan sebelum dipindahkan.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni yang rencananya bebas akhir tahun ini justru kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini mantan suami Irish Bella itu diduga terlibat dalam sindikat pengedaran narkoba di dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
JPU menyatakan peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. (*)
Artikel Asli




