Once Mekel Soroti Hak Eksklusif Musisi atas Penampilan Panggung

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Once Mekel, menegaskan bahwa hak cipta suatu karya baru muncul ketika karya tersebut sudah memiliki wujud nyata atau telah difiksasikan.

Hal itu disampaikan Once dalam Rapat Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Tentang Hak Cipta di Badan Legislatif pada Rabu (18/2).

Menurut Once, hak cipta tidak melindungi ide yang masih abstrak, melainkan karya yang sudah diwujudkan dalam bentuk tertentu.

“Hak cipta itu muncul ketika sudah ada bentuk. Kita tidak membela yang namanya ide. Ciptaan secara substansial pasti terfiksasikan,” ujar Once dalam rapat tersebut.

"Makanya definisi fiksasi adalah perwujudan karya dalam bentuk tidak terbatas suara, gambar, tulisan yang dapat dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apa pun," sambungnya.

Hak Eksklusif Pelaku Pertunjukan

Once kemudian memberikan contoh dari profesinya sebagai musisi. Ia menilai, setiap pelaku pertunjukan memiliki hak eksklusif atas penampilan yang mereka suguhkan di atas panggung.

"Ketika saya membuat pertunjukan di panggung, ya, itu hak saya apakah akan direkam atau tidak. Direkam, karena itu properti saya, suara saya, penampilan saya. Ketika misalnya Pak Ketua mau fiksasikan menjadi video, minta izin dulu sama saya," ucap Once Mekel.

"Ketika videonya sudah dijadikan, berarti dia sudah difiksasikan video itu. Nah, yang jadi hak eksklusif adalah ketika dia mau difiksasikan itu dari awal, apa pun itu mesti minta izin dulu dari si pelaku pertunjukan," imbuhnya.

Ia juga menyinggung praktik larangan merekam dalam konser. Bagi Once, hal tersebut merupakan hak penyelenggara maupun penyanyi sebagai pemilik hak eksklusif atas pertunjukan.

“Kalau konser melarang membuat video, itu hak penyelenggara dan pelaku pertunjukan. Tidak bisa tiba-tiba kita memaksa merekam,” ujarnya.

Namun Once membedakan antara dokumentasi pribadi dan perekaman yang memiliki potensi untuk diedarkan secara eksklusif. Menurutnya, perekaman yang berpotensi dikomersialkan tetap harus melalui persetujuan pemilik hak.

“Kalau merekam lalu punya potensi untuk mengedarkannya secara eksklusif, itu tidak boleh tanpa izin,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tutup Masa Persidangan III, Puan Soroti Isu Reformasi Bea Cukai hingga "Child Grooming"
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Jam Berapa Azan Maghrib Bandung Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa 1 Ramadhan 1447 H di sini
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
KPK Minta Menag Nasaruddin Lapor Dugaan Gratifikasi Fasilitas Jet Pribadi Sebelum Dipanggil
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Gubernur Sumut: Permukiman rusak berat akibat luapan Sungai Lopian
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Mulai 2042, Saham Freeport-McMoRan di PTFI Tersisa 37%
• 58 menit lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.