JAKARTA, DISWAY.ID -- Lembaga Bantuan Hukum Salemba (LBH Salemba) secara resmi menyatakan akan melaporkan Wali Kota Denpasar kepada aparat penegak hukum atas pernyataan yang dinilai memicu polemik dan kegaduhan di ruang publik.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh jajaran pimpinan lembaga, yakni Muhammad Alfarizzi selaku Direktur Eksekutif, didampingi Fajar Damopolii (Direktur Pengembangan Organisasi/SDM), Zulfadillah Irhas (Direktur Unit Pelayanan Korban/UPK), dan Muhammad Doni Febriansah (Staf UPK).
Dalam keterangannya, Muhammad Alfarizzi menyampaikan bahwa pernyataan Wali Kota Denpasar telah berdampak luas karena pemberitaan yang berkembang dianggap benar oleh sebagian masyarakat, sehingga memicu kebingungan, keresahan, dan kegaduhan di tengah publik.
BACA JUGA:Wujudkan Jemaah Mandiri, Kemenhaj Rampungkan Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi
BACA JUGA:Sahroni Comeback ke Komisi III DPR RI, Langusng Ngegas Bela Hak-hak Rakyat
“Narasi yang berkembang akibat pernyataan tersebut telah membentuk persepsi negatif yang merugikan serta berpotensi mencemarkan nama baik Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Alfarizzi.
LBH Salemba juga menilai bahwa pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan suasana saling curiga di tengah masyarakat serta dapat mengganggu stabilitas dan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Secara hukum, LBH Salemba menegaskan bahwa setiap pejabat publik wajib berhati-hati dalam menyampaikan informasi. Penyampaian tuduhan atau pernyataan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya berpotensi melanggar ketentuan pidana.
Adapun dasar hukum yang menjadi rujukan antara lain adalah Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan, serta Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru) yang mengatur penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat seseorang di muka umum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, LBH Salemba menyatakan akan melaporkan Wali Kota Denpasar dalam waktu satu hingga dua hari ke depan sebagai bentuk komitmen menjaga marwah konstitusi dan kewibawaan negara.
BACA JUGA:Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disidang Etik, Kompolnas: Potensi PTDH Sangat Besar
BACA JUGA:Agar Tak Gampang Basi, Menu MBG di Bulan Ramadan Hanya Telur dan Roti
Untuk menindaklanjuti langkah tersebut, LBH Salemba sedang menyusun materi laporan dan akan mengkonsolidasikan rekan-rekan advokat dan konsultan hukum lainnya, guna memperkuat barisan dan akan segera melapor sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, LBH Salemba mengajak seluruh pejabat publik untuk menjunjung tinggi etika, akurasi informasi, dan tanggung jawab konstitusional dalam setiap pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat.





