Penyidikan Belum Rampung, KPK Perpanjang Pencegahan Gus Yaqut ke Luar Negeri

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Perpanjangan tersebut juga berlaku bagi mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Baca Juga :
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Beri Klarifikasi ke BPK Terkait Proses Penghitungan Kerugian Negara

"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr. YCQ dan Sdr. IAA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).

Budi menjelaskan, perpanjangan pencegahan tersebut berlaku hingga 12 Agustus 2026. Menurutnya, keberadaan kedua tersangka di Indonesia diperlukan untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berlangsung.

"Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan karena proses penyidikan masih berjalan," ujarnya.

Baca Juga :
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Hormati Hak Hukum Tersangka

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bangun Kebiasaan Menabung Sejak Dini Bersama BJB Tandamata Rencana
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Doktif Bertemu Richard Lee di Polda Metro Jaya, Sapa Duluan hingga Dapat Respons Singkat
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Harrie Sabrang dan Andreas Harjono Muncul dalam Penjaringan Ketua PAC PDI Perjuangan Ujung Pandang
• 22 jam laluterkini.id
thumb
Soal Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Said PDIP: Bicara UU Bukan Selera Kekuasaan
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Sepakat Mediasi, Penabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla Bersedia Ganti Rugi
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.