Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan periode 2026–2031. Kepala Negara menunjuk Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, penunjukan tersebut melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
"Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Rizzky dikutip dari Antara, Kamis, 19 Februari 2026.
Sebelumnya, DPR RI telah menetapkan jajaran Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR RI serta persetujuan dalam Rapat Paripurna, terhadap calon yang diajukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Besar-besaran, Cari Lulusan D3 hingga S1!Berikut susunan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS Kesehatan 2026-2031, yaitu Dewan Pengawas
- Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas - unsur pekerja)
- Murti Utami Adyanto (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah)
- Rukijo (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemerintah)
- Afif Johan (Anggota Dewan Pengawas - unsur pekerja)
- Paulus Agung Pambudhi (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemberi kerja)
- Sunarto (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemberi kerja)
- Lula Kamal (Anggota Dewan Pengawas - unsur tokoh masyarakat)
- Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
- Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
- Akmal Budi Yulianto (Direktur)
- Bayu Teja Muliawan (Direktur)
- Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
- Setiaji (Direktur)
- Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
- Sutopo Patria Jati (Direktur)
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Dok. MI.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Dewan Pengawas berwenang antara lain menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses dan menelaah data penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.
"Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi bertugas mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya," ujarnya.
Dalam kewenangannya, Direksi menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen SDM, menetapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai batas nilai yang ditentukan dan mekanisme persetujuan yang diatur dalam undang-undang.




