JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa seorang saksi berinisial SB terkait unggahan video di kanal YouTube milik komika Pandji Pragiwaksono yang diduga bermuatan penghinaan terhadap suku Toraja.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, SB merupakan admin kanal YouTube tersebut.
“Saudara SB dimintai keterangannya terkait perannya sebagai admin yang melakukan unggahan konten video tersebut pada tanggal 8 Juni 2021 di kanal youtube milik Pandji Pragiwaksono," kata Himawan dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Menurut Himawan, video yang dipersoalkan merupakan rekaman penampilan stand up comedy Pandji Pragiwaksono yang diduga memuat pernyataan menghina atau merendahkan adat istiadat suku Toraja.
Baca juga: Usut Laporan Mens Rea Pandji Pragiwaksono, Polisi Akan Minta Pendapat Ahli
Dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, SB menjawab sebanyak 33 pertanyaan dari penyidik.
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat suku Toraja yang merasa adat dan tradisinya dihina dalam materi pertunjukan tersebut.
Berdasarkan keterangan SB kepada penyidik, proses penyuntingan (editing) video, pemberian narasi dan deskripsi konten, hingga penentuan jadwal unggahan dilakukan olehnya atas perintah dan arahan dari Pandji Pragiwaksono.
Himawan menjelaskan, SB telah bekerja dengan Pandji sejak 2010 sebagai editor video.
Sejak 2019 hingga saat ini, SB disebut fokus sebagai admin akun atau kanal YouTube milik Pandji.
Baca juga: Setelah 2 Hari Pandji Disidang Adat, Kuasa Hukum Harap Polisi Pertimbangkan Nilai Adat
“Pemeriksaan ini adalah sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri atas adanya laporan dari masyarakat suku Toraja yang merasa adat istiadatnya telah dihina atau direndahkan oleh saudara Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukkannya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komika Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Kehadiran Pandji berkaitan dengan laporan atas materi pertunjukan stand up comedy yang pernah ia tampilkan pada 2013 dan kembali dipersoalkan belakangan ini.
“Dapat panggilan untuk terkait kasus yang Toraja,” ujar Pandji kepada wartawan di Mabes Polri, Senin.
Pandji mengaku lupa siapa pihak pelapor dalam perkara tersebut.
Baca juga: Pandji Jalani Ritual Massarring di Toraja, Ini Makna Filosofisnya
Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan kali ini tidak berkaitan dengan materi spesial komedinya berjudul Mens Rea yang tayang di Netflix, melainkan dengan pertunjukan lain yang sudah lama digelar.
Adapun Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri pada November 2025 terkait materi komedinya yang menyinggung budaya pemakaman Rambu Solo dalam bit komedi dari show "Messake Bangsaku" (2013).
Adapun bit tentang orang meninggal dunia dari Pandji dianggap menyinggung dan merendahkan adat istiadat Toraja.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



