Digugat Bareng Adly Fairuz atas Dugaan Penipuan Penerimaan Akpol, Dua Tergugat Ternyata Berstatus Buronan

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Adly Fairuz berstatus sebagai tergugat bersama tiga orang lainnya dalam dugaan kasus penipuan penerimaan Akpol yang dilayangkan oleh Farly Lumopa. Dua tergugat yang digugat bersama Adly Fairuz ternyata berstatus buronan.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Farly Lumopa, Maman Ade Rukmana. Pihak Farly Lumopa pun kesulitan dalam melacak keberadaan dua tergugat yang memiliki hubungan bapak dan anak.

“Kemarin itu seminggu yang lalu di agenda persidangan minggu yang lalu itu kami meminta waktu kepada Majelis Hakim, memohon untuk ditunda satu minggu untuk keberadaan alamat dari turut tergugat satu dan turut tergugat tiga,” ujar kuasa hukum Farly Lumopa, Maman Ade Rukmana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Dua terdakwa tersebut juga menghadapi kasus pidana terkait dugaan penipuan modus penerimaan Akpol. Saat ini, dua tergugat tersebut diketahui buron.

“Nah, yang dalam kasus pidananya itu beliau sebagai terlapor ya, dan keberadaannya sampai dengan saat ini itu masih buron, masih dicari oleh pihak dari Polres Jakarta Timur,” terangnya.

Pihak penggugat sempat menemukan titik terang keberadaan dua tergugat tersebut. Akan tetapi, ketika didatangi, dua tergugat tersebut sudah tak berada di sana.

“Minggu lalu kenapa kami memohon kepada Majelis Hakim itu karena ada indikasi dari rekan kami yang menangani pidana itu ada titik terang di mana tempat keberadaan beliau ya, dari turut tergugat satu dan tiga,” ujarnya.

“Tapi setelah rekan kami telusuri ke sana, ternyata pindah lagi. Jadi masih loncat-loncat lah, enggak punya tempat tinggal tetap sekarang ya,” lanjutnya.

Sayangnya, hingga persidangan kali ini, pihak penggugat belum juga menemukan alamat pasti dari dua tergugat tersebut. Pihak mereka pun akhirnya menyerahkan semua kepada Majelis Hakim.

“Dan akhirnya sampai dengan persidangan hari ini kami terpaksa menyampaikan ke Majelis bahwa turut tergugat satu dan tiga itu tidak ditemukan lagi alamatnya. Itu kami serahkan kepada Majelis Hakim,” tutupnya. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diklaim Mirip DOGE AS, Prabowo Sebut Efisiensi Anggaran Berhasil Hemat Rp304 Triliun
• 7 jam laludisway.id
thumb
Korut Pamerkan Peluncur Roket Raksasa, Klaim Mampu Bawa Hulu Ledak Nuklir
• 6 jam laludetik.com
thumb
Persib Bandung gagal melangkah ke babak perempat final ACL Two
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Sholat Tarawih Perdana di Masjid Negara Kuala Lumpur Dipadati Jamaah
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Eka Hospital MT Haryono Luncurkan SURE, Pusat Layanan Transformasi Bedah Robotik Urologi
• 8 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.