JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni menyerahkan bukti dugaan pemerasan Rp 300 juta yang dilakukan oleh oknum penyidik polisi.
Bukti itu disampaikan dalam bentuk dua lembar print out percakapan WhatsApp yang disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati.
"Kemarin sebenarnya saya mau ngasih ini, cuma saya lupa gitu kan. Jadi ada isi chat dari Jaya," ujar Ammar Zoni dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran pada Kamis (19/2/2026).
"Ini ada ada chat yang (membahas soal) Rp 300 juta dari Kanit (mantan Kanit Reskrim Cempaka Putih) percakapannya," lanjutnya.
Baca juga: Mantan Kanit Reskrim Cempaka Putih Bantah Lakukan Kekerasan ke Ammar Zoni dkk
Jaya merupakan mantan teman satu sel Ammar Zoni saat berada di Rutan Salemba.
Dalam kasus yang menjerat mantan pesinetron itu, Jaya sempat dihadirkan sebagai saksi pada 12 Februari 2026.
Sementara itu, mantan Kanit Reskrim Cempaka Putih, Yossi Januar juga sudah dihadirkan sebagai saksi pada tanggal yang sama.
Melihat penyerahan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keberatan.
"Keberatan Yang Mulia, minggu lalu pas saksinya Pak Yossi (mantan Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih Yossi) datang kenapa tidak diperlihatkan, tidak dikonfrontir langsung?, " kata JPU.
JPU pun menyinggung janji Ammar Zoni sebelumnya yang menyatakan akan mengkonfrotasi kesaksian dari Yossi secara langsung.
"Buktinya pas lagi si Yosi-nya datang tidak diperlihatkan," lanjut JPU.
Baca juga: Ammar Zoni Pakai Slayer Pink Semakin Ditekan, Semakin Melawan Saat Sidang
Merespons pernyataan JPU, Ammar Zoni mengaku lupa membawa alat bukti itu.
"Makanya lupa. Ini yang salah saya yang kemarin kebawa emosi, Bu," katanya.
Ketua Majelis Hakim kemudian menengahi dan menyatakan menerima bukti print out percakapan tersebut.
Adapun sidang pada Kamis menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Karupam Rutan Salemba, Abdul Kadir Atamimi serta stafnya, Muhammad Isnan untuk diperiksa sebagai saksi.