Pegawai Kemnaker Ngaku Dibelikan Mobil oleh Terdakwa Pemerasan TKA

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur, Harry Ayusman, mengaku pernah dibelikan mobil oleh Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019 yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA).

Hal itu diungkap saat Harry dihadirkan secara virtual dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terhadap calon TKA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2).

Mulanya, jaksa menggali kedekatan Harry dengan Wisnu. Harry menjelaskan, Wisnu telah menjadi atasannya sejak awal menjadi PNS di Kemnaker.

"Apakah selama berinteraksi atau bersama dengan Pak Wisnu, saudara pernah dibelikan mobil oleh Pak Wisnu?" tanya jaksa.

"Benar, Pak. Mobil Calya, warna putih. Tahun 2017," ujar Harry.

"Mobil baru ini?" cecar jaksa.

"Baru," ungkap Harry.

Mobil itu dibelikan Wisnu atas nama Harry. Namun, dia tidak mengetahui asal usul uang untuk membelikan mobil tersebut.

Harry menjelaskan, mobil itu dibelikan saat mereka sedang makan siang di salah satu restoran masakan Padang di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Kemudian, saya diajak ke Auto2000 atau apa yang di Soepomo. Kemudian, beliau menawarkan untuk membelikan mobil," jelas Harry.

Mobil itu, kata Harry, dibeli Wisnu secara kredit. Padahal, Harry pun mengaku tak sanggup untuk membayar cicilannya.

Singkat cerita, mobil tersebut akhirnya diberikan Wisnu kepada Harry. Cicilannya tetap dibayarkan oleh Wisnu.

Kemudian, giliran hakim untuk mencecar Harry. Hakim menanyakan alasan Wisnu rela membelikan mobil.

"Pada saat itu (bilang), 'kasihan nih anak istri kamu, enggak ada kendaraan'. Beliau bilangnya, 'kasihan anak istri kamu enggak ada kendaraan'," ucap Harry.

Namun mobil tersebut digunakan Harry hanya selama kurang lebih 9 bulan. Mobil lalu dikembalikannya kepada Wisnu.

Kasus Pemerasan Calon TKA

Dalam kasus ini, ada 8 pejabat Kemnaker yang didakwa melakukan pemerasan terhadap calon TKA, yakni:

Pengurusan RPTKA merupakan kewenangan Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker. Proses permohonannya dilakukan secara online di website tka-online.kemnaker.go.id. Di laman itu, pemohon wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.

Namun, para terdakwa diduga sengaja tak memproses permohonan RPTKA tersebut. Hal ini dilakukan agar para pemohon mendatangi langsung kantor Kemnaker dan menemui para terdakwa.

Dalam pertemuan itu, dibahas untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang di luar biaya resmi. Apabila uang di luar biaya resmi tersebut tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ATA Carnet, “Paspor Barang” di Balik Suksesnya Konser Dream Theater 40th Anniversary Tour 2026
• 7 jam lalupantau.com
thumb
OpenAI Pensiunkan GPT-4o, Model AI Jadul ChatGPT Dihapus
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Jenewa Membara: Negosiasi Nuklir AS–Iran di Bawah Ancaman Senjata
• 13 jam laluerabaru.net
thumb
6 Tanda Pria Mencintaimu dengan Tulus Meski Terlihat Cuek
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Rekomendasi dan Target Harga Saham Terbaru untuk Saham AMMN (Amman Mineral)
• 1 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.