Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur, Harry Ayusman, mengaku pernah dibelikan mobil oleh Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019 yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA).
Hal itu diungkap saat Harry dihadirkan secara virtual dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terhadap calon TKA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2).
Mulanya, jaksa menggali kedekatan Harry dengan Wisnu. Harry menjelaskan, Wisnu telah menjadi atasannya sejak awal menjadi PNS di Kemnaker.
"Apakah selama berinteraksi atau bersama dengan Pak Wisnu, saudara pernah dibelikan mobil oleh Pak Wisnu?" tanya jaksa.
"Benar, Pak. Mobil Calya, warna putih. Tahun 2017," ujar Harry.
"Mobil baru ini?" cecar jaksa.
"Baru," ungkap Harry.
Mobil itu dibelikan Wisnu atas nama Harry. Namun, dia tidak mengetahui asal usul uang untuk membelikan mobil tersebut.
Harry menjelaskan, mobil itu dibelikan saat mereka sedang makan siang di salah satu restoran masakan Padang di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Kemudian, saya diajak ke Auto2000 atau apa yang di Soepomo. Kemudian, beliau menawarkan untuk membelikan mobil," jelas Harry.
Mobil itu, kata Harry, dibeli Wisnu secara kredit. Padahal, Harry pun mengaku tak sanggup untuk membayar cicilannya.
Singkat cerita, mobil tersebut akhirnya diberikan Wisnu kepada Harry. Cicilannya tetap dibayarkan oleh Wisnu.
Kemudian, giliran hakim untuk mencecar Harry. Hakim menanyakan alasan Wisnu rela membelikan mobil.
"Pada saat itu (bilang), 'kasihan nih anak istri kamu, enggak ada kendaraan'. Beliau bilangnya, 'kasihan anak istri kamu enggak ada kendaraan'," ucap Harry.
Namun mobil tersebut digunakan Harry hanya selama kurang lebih 9 bulan. Mobil lalu dikembalikannya kepada Wisnu.
Kasus Pemerasan Calon TKADalam kasus ini, ada 8 pejabat Kemnaker yang didakwa melakukan pemerasan terhadap calon TKA, yakni:
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023, Suhartono;
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto;
Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono;
Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni;
Koordinator Analisis dan PPTKA 2021-2025, Gatot Widiartono;
Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe;
Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin;
Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025, Alfa Eshad.
Pengurusan RPTKA merupakan kewenangan Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker. Proses permohonannya dilakukan secara online di website tka-online.kemnaker.go.id. Di laman itu, pemohon wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
Namun, para terdakwa diduga sengaja tak memproses permohonan RPTKA tersebut. Hal ini dilakukan agar para pemohon mendatangi langsung kantor Kemnaker dan menemui para terdakwa.
Dalam pertemuan itu, dibahas untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang di luar biaya resmi. Apabila uang di luar biaya resmi tersebut tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.




