Jakarta: Kesiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini menjadi perhatian serius parlemen. Terutama, memastikan perusahaan memiliki perencanaan keuangan yang matang dan terukur.
Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono menegaskan perencanaan arus kas perusahaan harus diprioritaskan sejak awal tahun buku, agar kewajiban terhadap pekerja dapat dipenuhi tepat waktu dan tanpa kendala. Menurutnya, pembayaran THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, perusahaan tidak boleh menjadikan momentum hari raya sebagai alasan keterlambatan atau kesulitan pembayaran. “THR bukan kewajiban mendadak. Ini kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan,” kata Heru di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Baca Juga :
Purbaya Pastikan THR ASN Cair di Minggu Pertama Ramadan
Ia menilai tantangan ekonomi dan fluktuasi kondisi usaha menjadi faktor yang perlu diperhitungkan. Namun, manajemen perusahaan harus memiliki strategi pencadangan dana yang disiplin dan sistematis. Perencanaan yang baik, membuat kewajiban kepada pekerja dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas operasional maupun keberlanjutan usaha.
Ilustrasi THR. Dok. Medcom.id
Lebih lanjut, Heru menekankan pentingnya pengawasan dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan perusahaan. Ia menilai, perlindungan hak pekerja harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga iklim usaha tetap kondusif. Keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha harus menjadi komitmen bersama.
“Perencanaan yang matang adalah kunci agar pembayaran THR ke depan berjalan tertib, tepat waktu, dan tidak menimbulkan polemik setiap tahunnya,” ujar Heru.




