Liputan6.com, Jakarta - Pihak Bareskrim Polri tetap melanjutkan laporan Aliansi Pemuda Toraja terkait materi stand up comedy yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono. Hal itu ditunjukkan dengan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial SB oleh penyidik.
Diketahui, dalam laporan yang teregister dengan nomor 01/LP/APT/XI/2025, Panji diduga melakukan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA.
Advertisement
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara SB selaku admin kanal YouTube yang bersangkutan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso kepada wartawan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dia mengungkapkan, yang bersangkutan dicecar 33 pertanyaan. Materi pemeriksaan mulai dari proses pengeditan video, pemberian narasi dan deskripsi konten, dan penentuan jadwal unggahan.
"Berdasarkan keterangan saksi, proses editing, penulisan narasi, deskripsi, serta waktu unggah dilakukan oleh yang bersangkutan atas perintah dan arahan pemilik kanal," ungkap Rizki.
Dia pun memberi sinyal, proses laporan ke Pandji Pragiwaksono tetap berjalan, meskipun yang bersangkutan sudah menjalani peradilan adat masyarakat Toraja.
"Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam menangani setiap laporan," jelas Rizki.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono menjalani peradilan adat masyarakat Toraja terkait materi stand up comedy Mesakke Bangsaku. Materi stand up yang dibawakannya pada 2013 mengundang kontroversi lantaran dinilai menyinggung adat serta martabat orang Toraja.
Pandji datang langsung ke Tana Toraja, Sulawesi Selatan, didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar. Prosesi peradilan adat digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Kabupaten Tana Toraja pada Selasa (10/2/2026).




