HARIAN FAJAR, JAKARTA — Pemerintah memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan kelompok terkait akan dimulai pada awal Ramadan 2026, dengan target pencairan paling lambat pekan pertama bulan puasa. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendukung aktivitas ekonomi selama Ramadan dan menjelang Idulfitri.
Alokasi Anggaran dan Penerima THR
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa anggaran THR sudah dialokasikan untuk berbagai kelompok aparatur negara, termasuk ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan. Nilai anggaran THR tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49,9 triliun.
“(Jadwal pencairan THR) minggu pertama puasa. Bentar lagi,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).
Detail Kebijakan dan Komponen THR
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, anggota TNI-Polri, dan hakim. Sementara itu, ASN daerah menerima THR dengan skema yang disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah, dan pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan.
Purbaya menjelaskan bahwa pencairan THR ini merupakan bagian dari belanja negara kuartal I 2026 yang mencapai Rp809 triliun, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan aparatur negara dan stabilitas ekonomi nasional.
Target dan Dampak Pencairan THR
Pada tahun 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. Dengan pencairan yang dijadwalkan lebih awal pada Ramadan 2026, pemerintah berharap dapat memperkuat daya beli masyarakat menjelang Idulfitri serta mendorong aktivitas ekonomi selama bulan suci.
Lebih lanjut, pencairan THR ini diharapkan memberikan efek positif tidak hanya bagi penerima langsung, tetapi juga bagi pelaku usaha dan sektor ekonomi lainnya yang mengalami peningkatan permintaan selama Ramadan dan Idulfitri.





