Momen AKBP Didik Menunduk Usai Jalani Sidang Etik di Mabes Polri

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, terlihat menundukkan kepala saat keluar meninggalkan ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).

Pantauan di lokasi, Didik keluar dari ruang sidang sekitar pukul 16.49 WIB. Saat melangkah meninggalkan ruangan, ia tampak menundukkan kepala sambil berjalan.

Wartawan di lokasi sempat memanggil Didik, namun ia hanya melihat sebentar sebelum meninggalkan lokasi. Tak ada sepatah kata pun yang disampaikannya.

Didik diketahui mulai memasuki ruang sidang etik sejak pukul 09.41 WIB. Dengan demikian, ia berada di ruang sidang selama sekitar tujuh jam.

Adapun sidang etik tersebut digelar sebagai buntut kasus kepemilikan satu koper narkoba yang diduga diterima Didik dari seorang bandar.

Sebelumnya, Polri menyatakan sikap zero toleransi dalam penegakan hukum terhadap anggota yang terlibat peredaran narkoba.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir terkait sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).

“Agenda hari ini adalah bentuk dan wujud komitmen kuat Kapolri (pimpinan Polri) yang tegas dan zero toleransi dalam penegakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk individu Polri,” ungkap Isir saat dihubungi kumparan.

Isir menegaskan, setiap anggota Polri yang terbukti terlibat peredaran narkoba akan menghadapi dua jenis sanksi secara bersamaan, yakni etik dan pidana.

“Individu Polri yang terlibat peredaran narkoba menghadapi dua sanksi, yaitu proses sidang kode etik sebagaimana yang berlangsung terhadap AKBP DPK hari ini,” kata dia.

Didik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba. Ia juga diduga terlibat bersama sejumlah anggota Polri lainnya dalam jaringan yang sama.

Selain ancaman pidana yang sedang berjalan, sidang etik hari ini akan menentukan nasib status keanggotaan Didik di kepolisian, termasuk potensi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momen Langka: Anies Baswedan, Puan hingga Sufmi Dasco Bertemu di Bukber Partai NasDem
• 59 menit lalusuara.com
thumb
Puan Tegaskan DPR Kawal Isu Reformasi Bea Cukai hingga Kesehatan Mental Anak, Termasuk dari Ancaman Child Grooming
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pengamat: Masyarakat Ikut Menanggung Ongkos Ilegal Korupsi di Bea Cukai
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Bos BRI Prediksi 2026 Jadi Tahun Kebangkitan Perbankan, Ini Pemicunya
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Perluas Akses Keuangan, Ini yang Dilakukan Bank Jakarta
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.