JAKARTA, KOMPAS – Pengamat menilai praktik suap di lingkungan pajak dan bea cukai bukan sekadar persoalan pidana individual. Dalam kasus suap izin importasi dan pelaporan pajak, misalnya, harga barang di pasar bisa ikut menyerap ongkos transaksi ilegal tersebut. Perbaikan sistem serta pembuatan mekanisme pengaduan masyarakat yang terbuka dan efektif dinilai mendesak dilakukan.
Peneliti senior The PRAKASA, Ah Maftuchan, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (19/2/2025), menuturkan, berkaca pada kasus operasi tangkap tangan tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 6 Februari lalu, fenomena itu adalah praktik suap-menyuap tradisional.
Temuan penyidik bahwa ada semacam safe house, yakni tempat persembunyian untuk menampung dan mengelola hasil suap-menyuap. “Bahkan, mungkin transaksi suap-menyuapnya dilakukan di tempat itu,” ujar Maftuchan.
Namun, menurut Maftuchan, penggunaan istilah safe house oleh penyidik itu tidak pas. Sebab, terminologi itu biasa digunakan untuk rumah aman bagi perlindungan saksi dan korban dalam kegiatan penegakan hukum. Penyebutan untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), misalnya, tepat jika menggunakan istilah safe house.
Bea Cukai dan Pajak - yang adalah direktorat paling sentral, paling besar, dan paling strategis di Kemenkeu - harus mendapatkan kembali kepercayaan di publik.
“Itu, kan, ibaratnya tempat persembunyian, sebenarnya. Bukan safe house dalam pengertian dasarnya. Tapi, karena KPK mengambil istilah gampangnya, kemudian dipakailah istilah itu,” kata Maftuchan.
Suap dengan memberikan uang pelicin untuk mempermudah perizinan importasi barang, menurut Mahfuchan, adalah praktik yang tradisional. Ia mendorong penyidik KPK - dalam pengembangan kasus hukum - melihat adanya supply dan demand antara pihak swasta dan otoritas pemangku kebijakan. Dengan lebih tajam melihat ke fenomena itu Kemenkeu, khususnya Ditjen Bea Cukai, bisa membuat semacam mekanisme pencegahan.
“Mekanisme atau sistem yang perlu dibangun adalah agar swasta dalam kasus pengurusan izin ataupun pengurusan pelaporan pajak itu punya channel untuk melaporkan secara cepat dan tepat, mungkin melalui platform digital. Ruang itu harus terus dibuka karena masyarakat sudah mulai acuh tak acuh pada pajak,” ujar Maftuchan.
Kampanye antipajak yang ramai di medsos karena pengaruh penegakan hukum kasus pajak dan bea cukai, menurut dia, berbahaya jika dibiarkan. Kemenkeu harus memberi perhatian penuh pada hal tersebut. Misalnya, dengan membuat semacam transformasi inovatif mendasar yang benar-benar bisa membuktikan kepada publik bahwa Kemenkeu melakukan tindakan-tindakan nyata yang lebih sistematis.
“Bukan seperti pemadam kebakaran ketika ada kasus begini terus semua tergopoh-gopoh, semua melakukan reaksi, untuk menangani masalah itu dan seterusnya,” tutur Maftuchan.
Sistem perlu diperbaiki untuk memutus mata rantai suap yang dinilai sudah mengakar dan sistematis di Kemenkeu. Kebijakan pergantian masif pejabat jajaran eselon I dan II di Kemenkeu juga perlu menjadi agenda yang ditampilkan ke publik.
“Bea Cukai dan Pajak - yang adalah direktorat paling sentral, paling besar, dan paling strategis di Kemenkeu - harus mendapatkan kembali kepercayaan di publik,” ujar Maftuchan.
Menurut dia, pergantian pejabat di lingkungan eselon I dan II Kemenkeu tersebut bisa dilanjutkan dengan pendekatan penghitungan dari sisi durasi pejabat bertugas dan menjabat. Jangan sampai kemudian ada pejabat yang bercokol atau menjadi satu-satunya yang bertugas di lokasi tersebut.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, menurut Maftuchan, dapat mengambil langkah teknis dengan membuka ruang komunikasi bagi publik secara luas. Publik dari kalangan pengusaha, organisasi masyarakat, konsumen, dan produsen seharusnya bisa memberikan masukan terkait langkah preventif pencegahan praktik korupsi atau suap menyuap di Bea Cukai maupun Ditjen Pajak.
Sebelumnya, pada Rabu (18/2/2026), Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menyita uang Rp 5 miliar di dalam 5 koper yang disita dari sebuah safe house yang berlokasi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house,” ujar Budi kepada wartawan.
Saat ini, penyidik masih mengusut dan mendalami penggunaan safe house dan termasuk temuan lima koper berisi uang tersebut.
“Sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya. Di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Budi.
Lima buah koper berisi uang Rp 5 miliar itu disita dari kegiatan penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (13/2/2026). Penggeledahan dilakukan terkait dengan pengembangan OTT dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih,” ujar Budi, Jumat malam.
Budi mengatakan, uang Rp 5 miliar yang disita penyidik berupa mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat (AS), Dollar Singapura, Dollar Hongkong, hingga Ringgit. Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) lainnya.





