Jaga Harga Cabai, Bapanas Subsidi Operasional Distribusi Produsen Daerah ke Pasar Induk

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bapanas memastikan harga cabai di pasaran selama Ramadan 2026 tetap terkendali di tengah permintaan yang diprediksikan melonjak dari konsumen.

Jaga Harga Cabai, Bapanas Subsidi Operasional Distribusi Produsen Daerah ke Pasar Induk. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan harga cabai di pasaran selama Ramadan 2026 tetap terkendali di tengah permintaan yang diprediksikan melonjak dari konsumen.

Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Humas Bapanas, Budi Waryanto menekankan pasokan tambahan cabai didatangkan dari salah satu daerah di Jawa Tengah. Tambahan pasokan bakal disebar ke pedagang ketika jumlah cabai mulai menipis di pasar induk.

Baca Juga:
Mentan Sebut Produksi Cabai di Jawa Barat Surplus, Pasokan Aman hingga Idulfitri 2026

"Kami dapat info di internal, pasokan (cabai) dari Magelang. Mungkin ton-nya saya belum tahu tapi itu kebijakannya disebut fasilitas distribusi pangan," ujar Budi saat sidak ke Pasar Koja Baru, Jakarta Utara bersama Satgas Saber Pangan, Kamis (19/2/2026).

Budi mengatakan soal distribusi pangan jenis cabai ini bakal difaslitasi Bapanas. Nantinya bakal ada semacam bantuan finansial dalam operasional rantai distribusi. 

Baca Juga:
Bapanas Ungkap Faktor Cuaca Jadi Penyebab Harga Cabai Rawit Naik

"Jadi manakala di daerah sudah ada indikasi naik, kami datangkan dari daerah produsen tapi kami subsidi transportasinya. Sehingga harapan kami nanti transmisi dari pasar induk ke sini membutuhkan satu dua hari harga akan turun dan kembali kepada situasi yang normal," kata dia.

Baca Juga:
Harga Pangan Kompak Turun Sehari Sebelum Ramadan, Cabai Merah Dibanderol Rp37.838

Budi mewanti-wanti jangan sampai ada pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari tingkat permintaan tinggi semasa Ramadan. Sebab, momen seperti ini kerap dimanfaatkan untuk menimbun pangan.

"Yang ingin kami jaga jangan sampai nanti lebaran itu tidak ada barang. Jadi sudah ada tadi stok, kemudian harganya terjaga dan terhindar dari spekulan-spekulan," katanya. 

Sebelumnya, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amry mengatakan, kepolisian yang masuk jajaran Satgas Saber Pangan tidak segan menindak tegas pihak-pihak yang menjual pangan di atas harga sesuai aturan pemerintah. Bagi pedagang yang melakukan pelanggaran, satgas bakal mencabut izin usahanya.

"Namun tidak berhenti di situ, kami pun juga melakukan upaya represif. Upaya represif ini kepada para pedagang yang kami maksud upaya represif di sini adalah bagi mereka yang melakukan penimbunan, ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 berkaitan dengan Pangan," ucapnya.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ACL 2: Menang Tipis Atas Ratchaburi, Persib Tetap Tersingkir
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Dorong Kolaborasi Kampus-Industri untuk Hilirisasi Sawit
• 4 jam lalumatamata.com
thumb
Libur Panjang Imlek 2026, JTTS Kelolaan Hutama Karya Catat Trafik Lebih Dari 670 Ribu Kendaraan
• 9 jam laludisway.id
thumb
Tarawih Pertama di 2026, Nasaruddin Umar Ceramah soal Eko-Teologi di Istiqlal
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Zuckerberg Klaim Hubungi Tim Cook Terkait Keamanan Remaja
• 10 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.