Eks Kapolres Bima AKBP Didik Tersangka Kasus Narkoba Dipecat dari Polri

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, selesai dilakukan. AKBP Didik dinyatakan melakukan pelanggaran dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Ketua Komisi dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Merdisyam. Sementara Wakil Ketua Komisi diisi oleh Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Trunoyudo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Kompolnas Nilai Sidang Etik Eks Kapolres Bima Kota Langkah Baik Polri

AKBP Didik dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Polri juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Didik.

"(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.

Sedangkan terkait dengan wujud pelanggaran, AKBP Didik diyakini telah menerima uang dan narkoba dari Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang telah diproses hukum.

"(Sumber dari AKP Malaungi) Yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota," tutur Trunoyudo.

Trunoyudo juga menyebut sanksi ini dijatuhi atas pertimbangan pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan melakukan penyimpangan sosial asusila.

AKBP Didik dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut. Didik tidak mengajukan banding atas sanksi administratif yang dijatuhkan kepadanya.

Baca juga: Pakai Seragam Dinas, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Hadiri Sidang Etik

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi turut mengamankan barang bukti narkoba dalam koper milik Didik.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB masih terus memburu bandar besar berinisial E yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.

Hingga kini, polisi juga masih mengusut sejauh mana keterlibatan Didik dalam pusaran bisnis haram itu.




(dek/dek)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AHY Targetkan Kebijakan Zero ODOL Berlaku Efektif Januari 2027
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Persempit Ruang Gerak Pemburu, Polisi Telusur Penjual Gading Gajah di Riau
• 3 jam laludetik.com
thumb
Direktur XLSmart Serok 342.200 Saham EXCL, Rogoh Kocek Segini
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen pada Februari 2026
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Jalani Sidang Etik, Eks Kapolres Bima Kota Berpotensi Besar Dipecat
• 7 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.