Cerita Riva Siahaan Saat Rumahnya Digeledah Jaksa dan Prajurit TNI Bersenjata Lengkap: Dini Hari yang Kelam

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sekaligus terdakwa Riva Siahaan menceritakan momen rumahnya digeledah oleh pihak kejaksaan yang ditemani sejumlah personel TNI yang dilengkapi senjata laras panjang.

Hal ini Riva sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Riva mengatakan, rumahnya digeledah sebelum dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus Pertamina.

“Ketika pada dini hari tanggal 9 Desember 2024, pukul 03.30 dini hari yang kelam tersebut, tanpa ada alasan dan tanpa didahului oleh proses pemeriksaan hukum apa pun,” ujar Riva saat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Riva Siahaan Cerita Diintimidasi Penyidik Saat Ditanya soal Riza Chalid

Saat itu, rumah Riva digeledah oleh jaksa yang ditemani personel TNI.

“Rumah saya didatangi dan digeledah oleh tujuh orang petugas kejaksaan dengan dua petugas TNI bersenjata lengkap,” lanjutnya.

Ketika para petugas datang, istri dan anak Riva sedang tertidur pulas.

Petugas masuk memeriksa seluruh ruangan, termasuk kamar tidur anak-anaknya.

“Istri saya yang sedang tertidur diminta bangun dan keluar dari kamar kami. Seluruh petugas masuk ke kamar kami, kamar anak-anak kami,” kata Riva.

Saat itu, penyidik disebut menyebutkan sejumlah kata-kata tidak mengenakkan, terutama ketika mencari ruang kerja Riva.

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid hingga Riva Siahaan Bakal Bacakan Pledoi Besok

Riva mengaku tidak punya ruang kerja karena hanya menggunakan ruang keluarga untuk bekerja.

“Salah satu dari petugas mengatakan sambil tersenyum, 'Hah? Begini saja rumah Dirut?'" kata Riva meniru ucapan penyidik.

Riva mengatakan, 10 hari setelah rumahnya digeledah, dia baru dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi.

“Dan, baru 10 hari kemudian, saya pertama kali dipanggil sebagai saksi ke Kejaksaan Agung pada tanggal 19 Desember 2024. Saya heran, apakah ini pertanda sebagai suatu keharusan untuk mencari kesalahan saya?” imbuhnya.

Proses hukum terus berlangsung hingga Riva menjadi salah satu terdakwa yang kini menjalani persidangan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 285 T


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Museum NTB Fasilitasi Pertemuan Kolektor Australia dengan Fadli Zon untuk Promosikan Wastra Lombok ke Dunia
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Satu Orang Tewas dalam Ledakan Petasan di Situbondo, 7 Rumah Warga Hancur
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemkab Tangerang Buka Program Mudik Gratis, Simak Rute dan Jadwalnya
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Video: Rumah Sakit dan Puskesmas di Aceh dan Sumatra Sudah Beroperasi
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Stok Menipis, Harga Cabai dan Bawang Merah di Pasar Induk Kramat Jati Merangkak Naik
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.