Nganjuk, tvOnenews.com - Bareskrim Mabes Polri menggeledah sebuah toko emas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk. Penggeledahan tersebut terkait dugaan pencucian uang dan emas ilegal.
Dari pantauan di lapangan terlihat sejumlah petugas kepolisian dari Provost dan Sabhara Polres Nganjuk. Tak lama petugas berseragam Bareskrim Mabes Polri masuk ke toko emas di Jalan Ahmad Yani.Selain toko emas tim Bareskrim Mabes Polri juga bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ganungkidul yang diduga berkaitan dengan pemilik usaha emas tersebut.
Mengutip pernyataan Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, tim penyidik sedang melakukan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait dengan dugaan tindak pidana secara bersama-sama tindak pidana pencucian uang.
Menurutnya, kasus ini berasal dari tindak pidana secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari peti atau pertambangan tanpa izin atau dalam hal ini adalah pertambangan emas tanpa izin, tanpa dilengkapi dengan izin yang sah.
"Di mana dalam kegiatan penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait dengan perkara yang saat ini sedang ditangani yaitu perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari tindak pidana asal yaitu berupa secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, melakukan pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertiwi atau pertambangan tanpa izin atau pertambangan emas tanpa izin yang sah," kata Ade, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan penyidikan berangkat dari laporan hasil analisis yang diterima oleh penyidik dari PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait dengan adanya tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas.
Selain itu, juga diketahui berasal dari kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin atau yang sering disebut dengan peti.




