Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan perpanjangan masa cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, perpanjangan pencekalan selama enam bulan itu berlaku sampai tanggal 12 Agustus 2026, dan bisa diperpanjang selama berjalannya proses penyidikan.
Dalam keterangannya, hari ini, Kamis (19/2/2026), di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Budi bilang perpanjangan masa pencekalan tidak berlaku untuk Fuad Masyhur Hasan pemilik biro perjalanan haji dan umrah yang berstatus saksi.
“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA, sampai 12 Agustus 2026,” ujarnya.
Sekadar informasi, kasus itu berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota untuk Jemaah Haji Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2023. Dengan penambahan itu, kuota haji Indonesia tahun 2024 menjadi 241 ribu jemaah.
Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.
Tapi, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama menerabas aturan itu dengan membagi kuota 50 banding 50 persen atau 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu buat haji khusus.
Kebijakan tersebut membuat sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat tahun 2024.
KPK mensinyalir ada pemberian sejumlah uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag untuk mendapatkan kuota jemaah.
Berdasarkan kecukupan bukti di tahap penyelidikan, KPK meningkatkan status penanganan kasus jadi penyidikan, lalu menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex staf khususnya sebagai tersangka.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku Auditor Negara sudah mengonfirmasi kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara.
Sekarang, KPK masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.(rid/bil/ham)




