Kasus Suap Eksekusi Lahan oleh PT Karabha, BPN Depok Sebut Objek Tanah Belum Pernah Terdaftar

eranasional.com
2 jam lalu
Cover Berita

Depok, ERANASIONAL.COM – Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Depok menyebut bahwa objek bidang tanah di lokasi wilayah RT 01/010, Tapos, Kota Depok yang kini tengah bersengketa antara PT Karabha Digdaya dengan Ahli waris Inen bin Idin Sarmili, hingga saat ini belum terdaftar.

Pernyataan tersebut disampaikan, Jamaludin selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN kota Depok saat menjawab sesi diskusi kegiatan Afternoon Tea bersama jajaran BPN dengan awak media yang digelar, di Aula kanto BPN Kota Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Kota Depok, Rabu 18 Februari 2026.

“Mungkin kami sampaikan di sini, bahwa objek pertahanan tersebut sampai saat ini dan pada waktu proses persidangan itu belum terdaftar. Jadi bidang tanahnya juga belum bersertifikat, terus kenapa BPN dimintakan? Ya, karena kita sudah memasukkan sebagai turut tergugat 5 pada perkara persidangan tersebut. Mungkin pertimbangan penggugat, karena urusan lahan pasti kaitannya dengan BPN gitu,” ujar Jamaludin kepada eranasional, Rabu (18/2).

Kendati perkara sengketa lahan tersebut tengah tersandung permasalahan hukum karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang ada dan siap akan kooperatif jika dimintai keterangan guna kepentingan penyeledikan hukum lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, KPK telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di lokasi tersebut diantaranya Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setiawan, Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman dan Head of Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.

Menanggapi kasus sengketa lahan tersebut yang dikaitkan adanya keterlibatan BPN. Jamaludin mengungkap bahwa pihaknya pada tahun 2022 memang menjadi turut tergugat 5 dalam perkara Perdata Nomor 335 di Pengadilan Negeri Depok.

“Saat itu penggugatnya PT Karabha Digdaya dengan lawan Ahli waris Inen bin Idin Sarmili. Memang pada saat itu BPN menjadi turut tergugat 5,” ungkapnya.

Terkait dimintanya BPN menjadi pihak turut tergugat 5 dalam perkara sengketa lahan tersebut. Dia menilai karena adanya pertimbangan tergugat terkait masalah lahan yang tentunya urusan itu melibatkan BPN.

“Kami sudah cek di data, memang objeknya belum terdaftar di kami. Dalam perkara itu, kami belum bisa memberikan jawaban apapun dalam proses persidangan, jadi hanya sebatas mengikuti saja,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Karabha Digdaya, Jokki saat dikonfirmasi enggan menjelaskan lebih banyak. Dia menyatakan bahwa sampai saat ini dirinya tak diperkenankan memberikan pernyataan apapun. Karena harus adanya persetujuan dari pimpinan PT. Karabha Digdaya.

“No comment, kalau untuk kasih pernyataan nanti kita akan koordinasi dahulu ya dengan orang dalam kantor kami,” ujar Jokki saat ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (19/2/2026). (**)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamensos Agus Jabo Ungkap Siswa Sekolah Rakyat Masuk Tanpa Seleksi Akademis
• 26 menit laludisway.id
thumb
Tak Kunjung Selesai, Menteri Ara Minta Pendataan Rumah Terdampak Bencana Sumatera Diberi Deadline
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
PMPA PALAWA Unpad Pemetaan Sungai Cikandang untuk Wisata Arung Jeram
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ratusan Calon Jemaah Haji Kendari Telah Selesaikan Administrasi
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Lukisan 'Kuda Api' Karya SBY Laku Rp6,5 Miliar untuk Aksi Kemanusiaan
• 14 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.