Owner Bimantara Travel Malang Ditangkap, Polres Gowa Bongkar Dugaan Penipuan Dana Umrah dan Haji

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, GOWA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Terkait dana perjalanan umrah dan haji yang menyeret pengelola Bimantara Travel Malang.

Dua orang tersangka diamankan dalam operasi penangkapan di Kota Malang, Jumat malam sekitar pukul 20.00 WITA.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin Kanit III Tipidter Ipda Nova Tanjung Suryadinata, dengan dukungan personel dari Polresta Malang Kota.

Dua tersangka masing-masing berinisial Purwandi (62), purnawirawan TNI, dan Hj Ariani Susanti (50), seorang aparatur sipil negara. Keduanya berdomisili di Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan diketahui sebagai pengelola travel umrah dan haji Bimantara Travel Malang.

Bermula dari Tawaran Kerja Sama

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi yang diterima pada 8 Oktober 2025. Dugaan tindak pidana disebut terjadi pada 19 Juni 2025 di wilayah Kabupaten Gowa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara bermula dari tawaran kerja sama yang diajukan pihak travel kepada korban. Korban diminta merekrut calon jemaah serta menyetorkan dana pemberangkatan kepada pihak travel untuk pengurusan umrah dan haji.

Seiring waktu, korban berhasil menghimpun puluhan calon jemaah umrah dan dua calon jemaah haji. Namun, sekitar sepekan sebelum jadwal keberangkatan, terungkap bahwa dana yang telah disetorkan diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Akibatnya, korban terpaksa menanggung biaya keberangkatan seluruh jemaah dengan dana pribadi agar perjalanan tetap terlaksana. Merasa mengalami kerugian besar, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

Penyidik sebelumnya telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada kedua tersangka. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang jelas.

“Karena yang bersangkutan tidak kooperatif, tim melakukan penjemputan langsung di Kota Malang,” ungkap Ipda Nova.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen transaksi keuangan serta rekening koran yang berkaitan dengan aliran dana para jemaah.

Kini, keduanya telah dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lanjutan.

Dijerat KUHP baru atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Motif kejahatan diduga untuk meraup keuntungan pribadi dari dana jemaah.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan haji, serta memastikan legalitas dan rekam jejak pengelolanya sebelum menyetorkan dana.(mgs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Bareskrim Sita Kiloan Emas dalam Penggeledahan Kasus TPPU di Surabaya
• 29 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
MKMK Sudah Dengar Keterangan Hakim MK Adies Kadir, Bakal Gelar RPH
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Babak Baru Kasus Zina Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Mawa di Atas Angin!
• 10 jam laludisway.id
thumb
2 Pria Peras Jukir di Terminal Depok: Ngaku Polisi hingga Bawa Pistol
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.