MKMK Sudah Dengar Keterangan Hakim MK Adies Kadir, Bakal Gelar RPH

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah mendengarkan keterangan Hakim Konstitusi Adies Kadir terkait adanya laporan masyarakat yang mempersoalkan proses pengajuan calon Hakim MK usulan DPR itu.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna mengatakan, MKMK sudah mendengarkan keterangan Adies sebagai pihak terlapor.

“Kami mendengar keterangan beliau. Pukul 8-9 WIB tadi,” ujar Palguna kepada wartawan, Kamis (19/2).

Meski begitu, Palguna menyebut tidak bisa mengungkapkan keterangan yang disampaikan Adies kepada MKMK.

Menurut dia, MKMK akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan apakah laporan ini bisa dilanjutkan atau tidak.

“Kami akan RPH dulu bertiga, apakah ini layak diteruskan atau tidak,” ujarnya.

Adies Kadir dilaporkan ke MKMK pada Jumat (6/2) oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Pelapor menilai pemilihan Adies Kadir bermasalah secara etik. Salah satunya soal transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi hakim.

Selain itu, para pelapor juga menyoroti potensi konflik kepentingan Adies sebagai politikus ketika nantinya mengadili kasus strategis di MK. Pelapor meminta Adies dicopot sebagai hakim MK.

CALS memahami, selama ini MKMK memeriksa laporan ketika seseorang telah menjadi hakim MK. Namun, dalam laporan kali ini, para pelapor meminta MKMK untuk memperluas yurisdiksinya, yakni juga mengoreksi kekeliruan yang tidak etis dalam proses seleksi hakim.

"Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika," tutur Yance dikutip dari Antara.

MKMK kemudian dipanggil oleh Komisi III DPR dalam agenda rapat. Komisi III menyoroti diterimanya laporan terhadap Hakim MK usulan DPR, Adies Kadir.

"Agenda rapat hari ini terkait dengan sikap MKMK yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proses pengajuan calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI yaitu Saudara Adies Kadir," ucap Habiburokhman dalam rapat tersebut pada Rabu (18/2).

Terkait laporan tersebut, MKMK menyatakan tidak bisa menolaknya. Pihaknya harus memeriksanya dulu.

"Tidak bisa juga kami men-dismiss sejak awal seperti yang Ibu-Bapak mau sampaikan, karena hukum acaranya mengatur begitu. Kami harus periksa dulu," kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI.

Palguna memaparkan, ada aturan hukum administrasi yang mengikat MKMK. Sehingga, prosedur perlu dilalui untuk menyelesaikan sebuah laporan.

Setelah laporan diterima, MKMK tak langsung memutusnya. Namun, akan didahului melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan memeriksa pelapor.

"Kan ada dalil-dalil pemohon yang harus kami periksa, dan itulah fungsi pemeriksaan pendahuluan untuk menjelaskan bagaimana keterangan dari para pelapor ini," papar Palguna.

Dalam rapat paripurna, DPR menyatakan MKMK tidak berwenang menindaklanjuti soal laporan mengenai proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut termasuk mengenai pemilihan Adies Kadir oleh DPR sebagai hakim MK.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, sikap tersebut berdasarkan kesimpulan rapat Komisi III DPR RI yang disetujui dalam Sidang Paripurna. Dalam salah satu kesimpulan yang dibacakan Puan, disebutkan MKMK tidak punya kewenangan mengusut laporan itu.

"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR RI merupakan mandat konstitusional, yang diatur dalam pasal 24 C ayat 3 UUD 1945. Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan Hakim Konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR atas nama Prof. Dr. Adies Kadir SH, M.Hum," kata Puan.

Adies Kadir belum berkomentar mengenai adanya laporan tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya Kamis 19 Februari 2026
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Petani Kopi Aceh Tengah Mulai Berkebun Setelah Dapat Bantuan Irigasi Pascabanjir
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Rumah Pijat dan Spa Dewasa serta Diskotik Dilarang Beroperasi Selama Ramadan dan Awal Idulfitri di Jakarta
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jam Pulang Sekolah di Jakarta Selama Ramadan Maksimal Pukul 14.00 WIB
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Sejumlah Komoditas Masih di Atas HET, Minyakita Paling Banyak Diadukan
• 4 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.