Tok! AKBP Didik Putra Dihukum PTDH Terkait Peredaran Narkoba!

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri usai menjalani sidang etik hari ini.

Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Didik Putra Kuncoro kini telah diberhentikan sebagai anggota Polri.

BACA JUGA:Basarnas Tarakan Ungkap Kronologi Kecelakaan Pesawat Pelita Air Service AT802 PK-PAA

BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Pasutri yang Rampas Ayla di Karang Tengah, Barbuk Ditinggal Begitu Saja

"Keputusan sidang KKEP memutuskan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung pada 13 hingga 19 Februari 2026 yang telah dijalankan pelanggar," katanya kepada awak media, Kamis 19 Februari 2026.

"Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, atas putusan tersebut pelanggar menerima," lanjutnya.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengawasi jalannya sidang etik terhadap mantan Kapolres Bima yang digelar di Mabes Polri, Kamis, 19 Februari 2026. 

Sidang tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika yang juga telah memasuki proses pidana.

BACA JUGA:Cuan! Diserbu Pembeli, Pedagang Takjil di Benhil Raup Omzet Lebih Rp20 Juta Per Hari

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam yang akrab disapa Cak Anam, mengatakan pihaknya diundang untuk memastikan persidangan etik berjalan transparan dan sesuai komitmen Polri.

"Kami berharap sidang ini sesuai dengan komitmen dari kepolisian bahwa kasus ini tidak ada yang ditutupi. Bahkan secara simultan mekanisme pidananya juga sudah jalan dan sudah ada penetapan tersangka. Ini langkah yang baik," ujarnya.

Ia menegaskan, dalam perkara narkotika, yang terpenting bukan hanya pembuktian terhadap individu, melainkan juga pengungkapan jejaring yang terlibat.

"Melawan narkoba itu melawan jejaring. Enggak mungkin narkoba bisa dipasarkan dan digunakan secara masif kalau tidak ada jejaring. Karena larangannya juga sangat keras," tegasnya.

Karena itu, Kompolnas mendorong agar asal-usul barang bukti dan pihak-pihak yang terlibat turut didalami. Jika pengembangan di tingkat internal belum maksimal, penelusuran jejaring akan dimaksimalkan melalui proses pidana oleh Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Penampakan Pesawat Pelita Air Service yang Jatuh di Nunukan, Kodam Mulawarman Gerak Cepat Evakuasi Korban

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Konten Lokal Mulai Saingi Drama Korea, Film AI Nusantara Raih Penghargaan Cannes
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pangeran Andrew Ditangkap Terkait Dugaan Berbagi Informasi ke Jeffrey Epstein
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tiga terdakwa suap dan TPPU kasus CPO dituntut 9–17 tahun penjara
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Pemkot Depok Larang Diskotek hingga Panti Pijat Beroperasi Selama Ramadan
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
PKL Hilang, Trotoar Glodok Kembali untuk Pejalan Kaki
• 14 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.