Deretan Pasal yang Dijerat ke AKBP Didik: Selain Narkoba Ada Juga Perselingkuhan

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK).

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Didik terbukti melakukan serangkaian pelanggaran berat, mulai dari menerima uang dari bandar narkoba hingga tindakan asusila.

Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan Didik terbukti menerima uang melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M.

"Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP ML, ya. Yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Saya ulangi, dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan sosial asusila," ujar Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2).

Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat pasal berlapis dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Didik dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP RI No 1 Tahun 2003 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d (penyalahgunaan wewenang), dan Pasal 10 ayat 1 huruf f (pemufakatan pelanggaran).

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri,” ujar Truno.

Selain itu didik juga dikenakan Pasal 8 huruf c angka 1 (kepatuhan hukum), Pasal 13 huruf d (penyimpangan seksual), Pasal 13 huruf e (penyalahgunaan narkotika), serta Pasal 13 huruf f (perzinahan/perselingkuhan).

"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi," tegas Trunoyudo mengutip isi pasal tersebut.

“Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan,” tambah Truno.

Untuk diketahui, sidang etik ini buntut dari kasus kepemilikan satu koper narkoba milik Didik yang berasal dari bandar. Polri sendiri berkomitmen bahwa tidak ada toleransi dalam penegakan hukum anggota yang terlibat narkoba.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo: Pertemuan Perdana Board of Peace untuk Upayakan Perdamaian di Gaza
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
PTBA-ANTM Kembali Sandang Status Persero, Danantara Sebut Tak Keluar dari MIND ID
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemerintah Indonesia Membidik Ekspor Ikan Budidaya ke Arab Saudi untuk Penuhi Kebutuhan Jamaah Haji
• 36 menit lalupantau.com
thumb
Ada Tradisi Petang Belimau di Tepian Sungai Siak, Cara Warga Pekanbaru Ramaikan Ramadan
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Hari Ini Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disidang Etik Terkait Kasus Narkoba
• 15 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.