DPR RI resmi menetapkan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III dalam rapat yang digelar pada Kamis (19/2/2026). Politikus Fraksi Nasdem ini kembali menduduki kursi pimpinan untuk menggantikan rekan separtainya terdahulu, H. Rusdi Masse Mappasessu, yang diketahui telah berpindah haluan ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Proses penetapan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat tersebut, Dasco meminta persetujuan dari para anggota Komisi III terkait pergantian posisi pimpinan yang diajukan oleh Fraksi Nasdem.
BACA JUGA :
Sempat jadi sasaran penjarahan, begini potret rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok yang kini dibongkar
Detik-Detik Penetapan dan Persetujuan Anggota
Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III
foto: YouTube TVR PARLEMEN
Berdasarkan surat resmi dari pimpinan Fraksi Nasdem nomor FNasdem107/DPR RI/ii/2026 tertanggal 12 Februari 2026, pimpinan rapat membacakan pernyataan resmi untuk mendapatkan legitimasi dari forum.
BACA JUGA :
Fakta isi putusan sidang MKD terhadap Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
"Untuk itu kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan, saudara Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom. A-384 akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan saudara H. Rusdi Masse Mappasessu A-424. Untuk itu kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI, apakah saudara Dr. H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom. A-384 dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia?" tanya Dasco kepada audiens, dikutip brilio.net dari YouTube TVR Parlemen, Kamis (19/2/2026).
Seluruh anggota Komisi III yang hadir serentak menjawab, "Setuju!", yang kemudian diikuti dengan ketukan palu sidang sebagai tanda pengesahan.
Refleksi Pasca Sanksi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)Kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan ini terjadi setelah dirinya menyelesaikan masa hukuman nonaktif selama enam bulan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada 5 November 2025 lalu. Sanksi tersebut merupakan buntut dari pernyataannya yang sempat menuai kontroversi di ruang publik.
Usai dilantik, Ahmad Sahroni memberikan pernyataan terbuka mengenai proses hukum internal yang telah dilaluinya. Ia mengaku menerima hasil putusan tersebut sebagai bahan evaluasi diri.
"Terima kasih untuk pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya," ujar Sahroni di Gedung DPR RI, dikutip dari Liputan6.
FAQ Sahroni kembali ke DPR RI1. Mengapa Ahmad Sahroni sempat dinonaktifkan dari jabatannya?Ahmad Sahroni sempat dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akibat pelanggaran kode etik terkait pernyataannya yang dinilai tidak pantas saat menanggapi kritik masyarakat terhadap lembaga DPR.
2. Siapa yang digantikan oleh Ahmad Sahroni dalam pelantikan kali ini?Ahmad Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu (A-424). Pergantian ini dilakukan karena Rusdi Masse telah hengkang dari Partai Nasdem dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
3. Berapa lama masa hukuman yang dijalani Ahmad Sahroni sebelum kembali dilantik?Masa penonaktifan Sahroni berlangsung selama enam bulan, yang dihitung sejak DPP Nasdem mengambil keputusan terkait status keanggotaannya pasca-putusan MKD pada November 2025.
4. Apa dasar hukum pergantian pimpinan Komisi III DPR ini?Dasar hukumnya adalah surat dari Fraksi Partai Nasdem dengan nomor FNasdem107/DPR RI/ii/2026 tertanggal 12 Februari 2026, yang kemudian disahkan melalui mekanisme rapat pleno Komisi III DPR RI.
5. Apa tugas utama Komisi III DPR RI?Komisi III DPR RI merupakan komisi yang membidangi sektor hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Mitra kerja komisi ini meliputi instansi besar seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum dan HAM.





