Didesak Tidak Tangani Kasus Etik Adies Kadir, Palguna: DPR Tak Menjadi Rujukan MKMK

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK tidak menindaklanjuti laporan etik terhadap hakim konstitusi usulan DPR, Adies Kadir. DPR mengklaim bahwa pemilihan Adies merupakan merupakan mandat konstitusional yang dimiliki oleh lembaga tersebut. Namun, MKMK menegaskan tidak akan menjadikan sikap DPR itu sebagai acuan dalam memproses kasus etik.

Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026), mengatakan, pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR pada 18 Februari 2026. Surat itu berisi kesimpulan rapat Komisi III DPR untuk dibacakan dalam rapat paripuna.

Hasil rapat Komisi III DPR dimaksud, lanjut Puan, terdapat tiga poin. Pertama, Komisi III DPR menegaskan bahwa pemilihan hakim konstitusi oleh DPR merupakan mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945.

”Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR atas nama Prof Dr Ir Adies Kadir,” ujar Puan.

Kedua, Komisi III DPR meminta MKMK agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU MK yang membatasi tugas MKMK hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.

”Ketiga, Komisi III DPR merekomendasikan kepada MK untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi dan kewenangan MKMK agar sesuai dengan amanat UU MK,” ucapnya.

Baca JugaUpaya Intervensi DPR ke MKMK Menggerus Kepercayaan Publik

Setelah membacakan hasil rapat Komisi III DPR tersebut, Puan meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Tanpa interupsi, seluruh anggota dewan yang hadir pun menyetujuinya.

Tidak jadi rujukan

Sementara itu, MKMK menghormati sikap dan pandangan DPR terkait penanganan laporan etik Hakim Konstitusi Adies Kadir. Namun, MKMK tidak menjamin akan mengikuti sikap tersebut karena lembaga peradilan etik itu memiliki rujukan sendiri. 

“Yang jelas secara substansial, rujukan kami (MKMK) adalah Sapta Karsa Hutama (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi). Hukum acaranya kami merujuk pada Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024. Karena kami tidak boleh (dan karenaitu tidak mungkin) keluar dari itu. Apapun putusan MKMK nanti, rujukannya adalah itu, bukan soal-soal lain,” ujar I Dewa Geda Palguna, Ketua MKMK, saat dihubungi Kamis (19/2/2026). 

Kompas meminta tanggapan MK terkait permintaan DPR agar tupoksi MKMK diperjelas. Namun,  juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan belum dapat merespon hal tersebut. Sebab, MK harus membahas dulu di dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).  

Sementara itu, pengajar hukum tata negara pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengatakan, DPR tidak boleh memasuki ranah kewenangan dari  lembaga lain. Terlebih, lembaga yang punya kewenangan untuk menegakkan kode etik dan keluhuran institusi peradilan. Sikap DPR tersebut merupakan  bentuk intervensi terhadap kemandirian MKMK dalam menjalankan mandat hukum yang diembannya.

“Jadi, MKMK tidak perlu menghiraukan intervensi yang bisa mengganggu independensi MKMK,” ujar Yance.  

Menurut dia, fungsi utama MKMK adalah menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi dan MK. Selama yang dilaporkan adalah hakim konstitusi, maka MKMK wajib menindaklanjutinya. “Yang dilaporkan CALS adalah Adies Kadir sehari setelah ia dilantik menjadi hakim konstitusi. Jadi, subjectum litis-nya sudah menjadi bagian dari kewenangan MKMK,” ujar Yance.

Ia khawatir, intervensi yang dilakukan DPR tersebut memengaruhi MKMK. Ia berharap, MKMK tetap kuat pada pendiriannya. “Dan, kita bisa lihat kuat enggak kuatnya itu dari apakah MKMK akan memanggil DPR atau tidak,” kata Yance.

Tidak perlu hadir

Pada Rabu (18/2/2026), MKMK hadir memenuhi undangan rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Rapat digelar untuk membahas laporan dugaan pelanggaran etik Adies Kadir yang tengah ditangani MKMK. Dari rapat itulah, Komisi III kemudian merumuskan pernyataan sikap terkait Adies yang diputuskan dalam sebuah rapat tertutup.

Terkait hal itu, Yance mengatakan, seharusnya MKMK tidak perlu memenuhi undangan Komisi III DPR untuk rapat dengar pendapat. Sebaliknya MKMK-lah yang justru memanggil Komisi III dalam konteks pemeriksaan etik. Hal tersebut, menurut dia, pernah dilakukan oleh Dewan Etik MK (sebelum namanya berganti menjadi MKMK) saat menangani laporan etik terkait dengan Arief Hidayat pada tahun 2017. Ketika itu, ada laporan bahwa Arief bertemu dengan sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rangka membicarakan pemilihan kembali Arief untuk masa jabatan yang kedua. 

“Waktu itu konteksnya untuk re-election atau pemilihan kembali kan. Proses seleksi juga sebenarnya,” ujar Yance. 

Oleh karena itu, MKMK diharapkan memanggil Komisi III DPR untuk mendapatkan keterangan yang sejelas-jelasnya mengenai proses seleksi yang dijalani oleh Adies Kadir, apakah ada pelanggaran etiknya atau tidak. “Jadi, di sini, yang diadili bukan Komisi III-nya. Tetapi Komisi III perlu memberi keterangan misalnya Adies Kadir ini melamar atau diminta oleh Komisi III. Itu kan jadi penting, kan kita tidak tahu,” kata Yance.  

Perlu juga diketahui apakah Adies Kadir memenuhi syarat sebagai calon hakim konstitusi ataukah tidak. Misalnya, kapan surat pengunduran diri sebagai anggota Partai Golkar, kemudian pada tanggal 26 Januari 2026 ketika mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III tersebut, apakah yang bersangkutan masih menjadi anggota DPR atau tidak. 

Baca JugaBelum Menjabat Hakim MK, Adies Kadir Sudah Akan Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK

“Ini juga penting karena, kan, penggantinya Adies baru dilantik sehari setelahnya. Artinya tanggal 26 Januari dia masih Wakil Ketua DPR gitu,” ujarnya. 

Pertanyaannya, apakah MKMK memiliki kewenangan untuk memeriksa hal tersebut mengingat saat itu Adies Kadir masih berstatus belum menjadi hakim konstitusi. Menurut Yance, ada preseden yang pernah dilakukan MK ketika memeriksa Arsul Sani, hakim konstitusi yang juga diusulkan DPR, terkait dengan ijazah doktornya yang dipersoalkan oleh sejumlah pihak. 

“Itu berkaitan dengan syarat sebelum dia menjadi hakim. Jadi dia (Arsul Sani) menyelesaikan studi S3 sebelum jadi hakim. Nah, itu diadili oleh MKMK dan kebetulan pada waktu itu memang keputusannya dia tidak melakukan pemalsuan ijazah,” kata Yance. 

Menurut dia, hal semacam itu dapat menjadi obyek pemeriksaan MKMK. Sebab, persoalan terkait dengan syarat calon hakim konstitusi sangat berpengaruh pada kredibilitas hakim.

 

 

 

 

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Berharap Tawuran Perang Sarung saat Ramadhan Tidak Terjadi di Jakarta
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Satpol PP DKI Jakarta Intensifkan Pengawasan Tempat Hiburan Selama Ramadan hingga Idulfitri
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Wasit Kabur Terbirit-birit! Detik-detik Mencekam Kericuhan ACL Two di Bandung, Penggawa Ratchaburi Ikut Jadi Sasaran!
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Wujudkan Jemaah Mandiri, Kemenhaj Rampungkan Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi
• 7 jam laludisway.id
thumb
Skor ESG Tinggi dan Free Float Saham Kuat, WIKA Beton Wakili Emiten Indonesia Berstandar Global
• 18 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.