Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar pengawasan dan penertiban tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan suci Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Pengawasan tersebut diawali dengan apel bersama Tim Terpadu yang dipimpin Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal, di halaman Balai Kota Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
Rizki menjelaskan, kegiatan pengawasan dilaksanakan selama 33 hari, dimulai satu hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri.
Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata terkait pengaturan operasional tempat usaha pariwisata selama Ramadan.
"Patroli akan kami lakukan pada malam hari hingga mendekati waktu sahur. Fokus kami memastikan para pelaku usaha mematuhi jam operasional dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Rizki dalam keterangan tertulis, dikutip tvrinews.com dari laman Pemprov DKI Jakarta, pada Rabu, 18 Februari 2026.
Kemudian ia menegaskan, penertiban ini bertujuan agar aktivitas usaha hiburan dan rekreasi tidak mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Eko Saptono menyebutkan bahwa pihaknya mengerahkan 80 personel setiap hari dalam kegiatan tersebut.
"Personel dibagi menjadi lima regu dan disebar di lima wilayah kota administrasi. Kami ingin memastikan suasana Ramadan tetap aman dan tertib melalui pengawasan yang konsisten dan menyeluruh," kata Eko.
Melalui pengawasan intensif ini, Satpol PP DKI Jakarta berharap seluruh pelaku usaha hiburan dan rekreasi dapat mematuhi aturan yang berlaku, serta masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman, nyaman, dan khusyuk.
Editor: Redaksi TVRINews





