Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2). Dalam pleidoinya, ia menyinggung penghakiman yang dilakukan Jaksa di media massa sebelum persidangan.
Riva merasa telah disidang oleh jaksa melalui media massa sebelum persidangan. Ia disebut dalam berbagai pemberitaan merugikan negara hingga Rp 193 triliun per tahun atau mencapai Rp 1.000 triliun sepanjang 2018–2023.
Namun dalam dakwaan, ia diduga merugikan negara sebesar US$ 5,74 juta atau sekitar Rp 97 miliar terkait pengadaan produk kilang. Riva juga digugat merugikan negara Rp 2,54 miliar karena menjual BBM di bawah harga terendah.
“Hal yang paling mengguncang batin saya adalah kontradiksi antara tuduhan yang disampaikan di publik dan dakwaan yang disampaikan di dalam persidangan,” kata Riva di hadapan majelis hakim.
Ia mencatat, setidaknya ada tiga tuduhan yang ramai diperbincangkan sebelum sidang, yakni mengkondisikan rapat koordinasi optimasi hilir, mengoplos BBM, dan membuat harga BBM mahal. Menurutnya, tudingan tersebut tidak terbukti dalam persidangan.
Riva juga mengaku keluarganya terdampak secara sosial. Foto anak-anaknya yang masih berusia sekolah beredar di media sosial dengan mata tertutup garis hitam.
Dalam dakwaan, Riva disebut melanggar prosedur pengadaan produk kilang dan menyetujui penjualan solar nonsubsidi ke perusahaan tambang di bawah harga terendah.
Jaksa menuntut Riva dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp 5 miliar.
“Saya mohon kebijaksanaan dan pertimbangan yang seadil-adilnya dari majelis hakim,” ujarnya




