JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi diminta untuk mengubah struktur Kepolisian Negara RI atau Polri yang saat ini di bawah Presiden langsung menjadi di bawah Kementerian Dalam Negeri. Hal tersebut penting untuk menghindari potensi intervensi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan Polri demi kepentingan kekuasaan.
Permohonan ini disampaikan oleh tiga warga negara yang berprofesi sebagai advokat, yakni Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbangsih, Kamis (19/2/2026). Ketiganya menguji Pasal 8 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Pasal 8 Ayat (1) UU Polri berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” Sementara, pada ayat (2) berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Mereka menilai, ketentaun tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal di dalam konstitusi.
Menurut Syamsul, keberadaan Polri di bawah Presiden berpotensi menimbulkan diskriminasi. Sebab, para advokat yang membela pihak yang berseberangan atau menjadi oposisi pemerintah, dapat diperlakukan secara berbeda dengan advokat yang menangani perkara pemerintah ataupun pendukungnya. Hal ini berdampak pada hak para pemohon untuk memberikan pembelaan secara efektif terlanggar.
Oleh karena itu, Syamsul menilai, norma pasal di UU Polri tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang intervensi kekuasaan. Pasal-pasal tersebut juga bertentangan dengan prinsip negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Menurut dia, penempatan kepolisian langsung di bawah Presiden tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Oleh karena itu, para pemohon pun meminta agar MK memberi makna terhadap pasal tersebut menjadi “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalu Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.” Pada ayat berikutnya, pemohon meminta MK memberi makna pasal tersebut menjadi “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta para pemohon untuk mempertajam kedudukan hukum atau legal standing untuk mempersoalkan kedudukan Polri yang langsung berada di bawah Presiden. “Anda harus pertajam apa sih kerugian konstitusional Anda sebagai advokat dengan adanya Pasal 8 Ayat (1) dan (2). Dan apa juga keuntungannya kalau Pasal 8 Ayat (1) dan (2) UU Polri kemudian dimaknai seperti yang Anda minta itu. Anda kan minta tetap bertanggung jawab Presiden tapi melalui mendagri,” ujar Arsul.
Ia juga menjelaskan UU Polri sebenarnya merupakan pelaksanaan atau delegasi dari Pasal 30 Ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. Karena merupakan pelaksanaan perintah konstitusi, maka hal tersebut merupakan kebijakan terbuka dari pembentuk undang-undang atau open legal policy (OLP). Menurut Arsul, OLP bisa dipersoalkan jika melanggar prinsip negara hukum, prinsip kedaulatan rakyat, prinsip rasionalitas dan moralitas, serta menimbulkan ketidakadilan yang intolerable.
“Itu harus dicerminkan ketika Jahidin membahas pertentangan Pasal 8 UU Polri dengan landasan pengujian yang disebutkan. Memang (di permohonan) sudah dipertentangkan teapi masih terlalu sedikit dan perlu dikaitkan dengan prinsip-prinsip yang disebutkan tadi,” ujarnya.
Pemohon juga diminta untuk menjelaskan masalah apa yang terjadi apabila kepolisian tetap di bawah Presiden dari sisi negara hukum. “Kemudian bagaimana meyakinkan Mahkamah bahwa kalau apa yang dimohon ini, Polri di bawah Presiden tapi melalui Mendagri, akan menjamin terpenuhinya prinsip negara hukum, juga menjamin pemilu yang jujur dan adil seperti dimaksudkan dalam pasal 22E UUD NRI Tahun 1945,” pinta Arsul.
MK pun memberi kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya dalam waktu 14 hari. Para pemohon diharapkan sudah menyempurnakan permohonan itu paling lambat pada Rabu (4/3/2026).





