Kuasa hukum eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, menanggapi isu dugaan hubungan khusus antara kliennya dengan polwan Aipda Dianita Agustina terkait koper berisi narkoba.
Pengacara Didik, Rofiq Ashari, menegaskan tidak ada hubungan spesial di luar pekerjaan antara kliennya dan Aipda Dianita.
“Jadi kalau hubungan yang lain itu tidak ada. Ya, saya juga sudah tanyakan mengenai Aipda,” jelas Rofiq di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
“Itu tidak ada hubungan spesial, ya enggak ada,” lanjutnya.
Rofiq juga merespons terkait temuan narkoba dalam satu koper. Ia pun menjelaskan jumlah dan bentuk penyimpanan barang tersebut.
“Ini bukan satu koper ya. Tempatnya dalam koper. Jadi yang berkembang ini satu koper, seolah-olah itu ada bungkusan satu koper atau tempatnya satu karung, karungnya kecil misalnya itu jadi satu karung, kira-kira gitu ya,” kata Rofiq.
Ia menambahkan, narkoba tersebut berada di dalam koper berukuran kecil.
“Tapi ini berada di dalam koper kecil ya. Di dalam koper kecil itu jumlahnya berapa saya lupa itu, 49 butir ya untuk ekstasi, dan berapa gram untuk sabu-sabu yang ada di situ. Dan ada obat-obatan lainnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba pada Jumat (13/2). Didik ternyata menitipkan koper narkoba ke polwan bernama Aipda Dianita Agustina.
“Pada Rabu (11/2) sekitar pukul 17.00 WIB kami dapat info bahwa Paminal Mabes Polri telah mengamankan AKBP Didik, yang bersangkutan diinterogasi dan didapatkan keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Rumah tersebut, menurut Eko, beralamat di kompleks perumahan Cluster Grande Karawaci, Kecamatan Curug, Kota Tangerang, Banten.
“Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ujar Eko.
Koper itu berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, ekstasi sisa pakai sebanyak 2 butir atau seberat 23,5 gram, Alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamine 5 gram.
Saat ini, Didik telah mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.





