FAJAR, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui sejumlah kecamatan terus melakukan penataan lapak pedagang kaki lima (PKL). Tanpa ada konflik. Ternyata, ini rahasianya!
Camat Bontoala, Fataullah, menegaskan pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pedagang. Bersama unsur kelurahan dan Perusahaan Daerah Pasar, tim turun langsung memberikan pemahaman terkait pentingnya menjaga ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas.
“Kami mengedukasi dan memberikan teguran serta peringatan terakhir kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di bahu maupun pinggir jalan raya,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan lapak di pinggir jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta memicu penumpukan sampah yang mengganggu kebersihan dan estetika lingkungan.
Menindaklanjuti polemik pengecatan warna kuning di kawasan SMK 4 Jalan Tinumbu yang sempat viral, pihak kecamatan juga menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan PKL. Pertemuan tersebut menjadi forum komunikasi terbuka guna mencari solusi bersama atas penataan kawasan.
“Kami ingin pasar tetap hidup dan ekonomi warga berjalan, tetapi ketertiban dan keselamatan masyarakat juga harus menjadi prioritas,” tegas Fataullah.
Sementara itu, Camat Tallo, Andi Husni, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan di kawasan Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang dengan pendekatan persuasif dan edukatif.
“Kami sudah turun langsung memberikan teguran, edukasi, dan peringatan kepada para pedagang yang masih berjualan di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya,” katanya.
Di Kecamatan Ujung Pandang, Camat Nanin Sudiar menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap melalui dialog langsung dengan para pemilik usaha.
Salah satu lapak warung ikan bakar di Jalan Emitailan yang telah beroperasi sekitar 20 tahun ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum dan akan direlokasi ke Pasar Baru agar usaha tetap berjalan.
“Pedagang tidak dilarang berusaha, tetapi diarahkan agar menempati lokasi yang sesuai peruntukannya. Relokasi menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan,” ujar Nanin.
Penataan juga menyasar trotoar di Jalan Penghibur serta sejumlah lapak di kawasan Sungai Pareman yang menggunakan area di atas drainase. Pemerintah kecamatan berharap kerja sama para pedagang dapat mempercepat terwujudnya kawasan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. (*/)





