Fakta Baru: Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Sidang etik AKBP Didik Putra Kuncoro mengungkap dua pelanggaran utama: penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual.
  • Majelis KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Didik pada Kamis, 19 Februari 2026.
  • Pelanggaran seksual tersebut didasarkan pada Pasal 13 Huruf d dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai kode etik profesi.

Suara.com - Sidang etik mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mengungkap fakta baru. Selain terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika, majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menemukan pelanggaran berupa penyimpangan seksual.

Temuan ini menjadi salah satu dasar kuat majelis menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Didik dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut dugaan penyimpangan seksual itu terungkap dalam proses pemeriksaan persidangan, terpisah dari perkara narkotika yang lebih dulu menjerat Didik.

"Itu adalah salah satu perbuatan terungkap pada proses pemeriksaan," ungkap Trunoyudo kepada wartawan.

Majelis kemudian menyatakan pelanggaran tersebut menjadi bagian dari pertimbangan utama dalam putusan.

"Maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya penyimpangan seksual," ujarnya.

Didik dijerat Pasal 13 Huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang melarang perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.

Ia juga dikenakan Pasal 13 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang melarang perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Atas seluruh pelanggaran tersebut, majelis menjatuhkan sanksi terberat.

Baca Juga: Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tutur Trunoyudo.

Sidang dipimpin Wakil Irwasum Polri Irjen Pol Merdisyam dengan menghadirkan 18 saksi.

Selain dipecat, Didik sebelumnya telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari.

Dalam persidangan, Didik menyatakan menerima putusan majelis.

“Atas putusan tersebut pelanggar dihadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hukum Tidur Seharian Saat Puasa Ramadan 2026, Apakah Membatalkan?
• 19 jam lalugrid.id
thumb
BUMN Agrinas Pangan Nusantara Impor 35 Ribu Unit Pick Up Mahindra
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Mendag: 91,75% Pasar Rakyat di Sumatra Kembali Beroperasi Usai Bencana
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Pemkab Tangerang Larang Resto Buka Sebelum Jam 4 Sore Saat Ramadan
• 11 jam laludetik.com
thumb
Sinopsis Drama China A Summer Meant for Us, Kisah Cinta dan Rekonsiliasi Dua Keluarga Bermusuhan
• 40 menit lalugrid.id
Berhasil disimpan.