Negara Hadir hingga Akhir, KemenP2MI Pulangkan Jenazah PMI Nonprosedural

tvrinews.com
17 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Krisafika Taraisya Subagio

TVRINews, Jakarta

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi pekerja migran Indonesia (PMI), bahkan hingga akhir hayat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui proses pemulangan jenazah seorang PMI nonprosedural asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Ningsih Hati, pada Kamis, 19 Februari 2026.

Direktur Jenderal Pemberdayaan KemenP2MI, Muh. Fachri, memimpin langsung proses pemulangan tersebut. Ia memastikan seluruh tahapan, mulai dari penanganan medis hingga pemulangan jenazah ke kampung halaman, berjalan dengan baik.

Diketahui, Ningsih Hati sebelumnya dideportasi oleh otoritas imigrasi Malaysia dan dipulangkan ke Indonesia dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-821. Ia tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 5 Februari 2026.

Setibanya di Tanah Air, Ningsih mendapatkan penanganan awal di Rumah Ramah BP3MI Banten. Namun dua hari kemudian, tepatnya 7 Februari 2026, ia dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah mengeluhkan mual, muntah, sakit kepala, dan diare.

Selama 12 hari menjalani perawatan intensif, kondisi kesehatannya terus dipantau tim dokter. Namun pada Kamis 19 Februari 2026 pukul 08.10 WIB, Ningsih dinyatakan meninggal dunia akibat gagal ginjal akut stadium tiga.

KemenP2MI bersama BP3MI Nusa Tenggara Barat segera berkoordinasi dengan pihak keluarga di Sumbawa.

Atas permintaan keluarga, jenazah dipulangkan ke kampung halaman di NTB. Seluruh biaya perawatan medis hingga pemulangan jenazah ke rumah duka ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui KemenP2MI.

"Seluruh biaya perawatan dan pemulangan sampai ke rumahnya ditanggung oleh KemenP2MI. Dalam kesempatan ini, kami ingin menyatakan bahwa negara telah hadir untuk melindungi pekerja migran Indonesia, tidak hanya saat beliau bekerja, tetapi sampai beliau berpulang, negara tetap hadir," ujar Fachri dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Kamis, 19 Februari 2026.

Kemudian Fachri menambahkan, peristiwa ini menjadi pengingat akan tingginya risiko bekerja di luar negeri secara nonprosedural. 

PMI yang berangkat tanpa prosedur resmi rentan menghadapi jam kerja tidak manusiawi, upah yang tidak dibayarkan, hingga minimnya perlindungan hukum karena tidak terdata dalam sistem pemerintah.

Karena itu, KemenP2MI mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur prosedural.

Saat ini, KemenP2MI telah memiliki kantor perwakilan di 23 provinsi untuk memfasilitasi proses penempatan yang aman dan legal. Informasi resmi juga dapat diakses melalui kanal media sosial serta laman resmi kementerian.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi PMI serta peran negara dalam memastikan hak dan keselamatan warganya, baik saat bekerja di luar negeri maupun setelah kembali ke Tanah Air.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Disdikpora DIY Telusuri Dugaan Guru SLB di Yogya Lecehkan Siswinya
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Laba Bersih Bank Danamon Naik 14% Jadi Rp4 Triliun Sepanjang 2025
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana BoP Trump untuk Palestina, Israel Diwakili Menlu
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Sahur on the Road di Jakarta Belum Dilarang, Polisi: Banyak Orang Ingin Berbagi Rezeki
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Blak-blakan, Patrick Kluivert Akui Sulit Lupakan Timnas Indonesia, Bongkar Keputusan PSSI ke Media Belanda
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.