Jakarta, tvOnenews.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026.
Jet dengan nomor registrasi PK-RSS itu diketahui merupakan fasilitas dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
Fasilitas tersebut digunakan Meneteri Agama (Menag) ketika menghadiri peresmian Balai Sarkiah milik OSO di Kabupaten Takalar, dengan alasan efisiensi waktu.
ICW menilai, penerimaan fasilitas jet pribadi bernilai ratusan juta rupiah itu berpotensi masuk kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Staf Investigasi ICW, Azhim, menegaskan unsur gratifikasi bisa terpenuhi jika fasilitas tersebut tidak dilaporkan ke KPK.
“Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi," ucap Azhim, Kamis (19/2/2026).
Azhim memaparkan, nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta, ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya, ini memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan perhitungan perjalanan pulang-pergi Jakarta–Makassar–Bone–Makassar–Jakarta pada 14–15 Februari 2026, nilai penerbangan jet pribadi itu diperkirakan mencapai Rp566 juta.
Azhim menjelaskan, angka ini jauh di atas batas standar biaya perjalanan dinas dalam negeri kelas bisnis pulang-pergi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp22,1 juta.
Selain aspek hukum, penggunaan jet pribadi juga dinilai bermasalah dari sisi etika dan konflik kepentingan.
OSO merupakan ketua umum partai politik, sementara Menteri Agama adalah penyelenggara negara yang wajib menjaga independensi dalam pengambilan keputusan.
Pasalnya, ICW mengungkap, ini bukan kali pertama Menteri Agama, Nasaruddin Umar ke Bone, Sulawesi Selatan. Bone adalah kota kelahiran Menag.
"Pada kunjungan 1 Oktober 2025, Menag ke Bone dengan pesawat komersial. Namun dalam kunjungan ke Bone berikutnya pada 15 Februari 2026, Menag menggunakan private jet," tuturnya.
Oleh karenanya, ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proaktif mengusut dugaan gratifikasi tersebut, termasuk menelusuri apakah fasilitas itu telah dilaporkan secara resmi.




