KY: Pemeriksaan Etik Hakim Kena OTT KPK Tunggu Hasil Sidang Pleno

bisnis.com
21 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan mengatakan segera menggelar pemeriksaan etik terhadap hakim Pengadilan Negeri Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap eksekusi lahan.

Abdul menyampaikan keputusan tersebut menunggu hasil sidang pleno yang digelar Komisi Yudisial. 

"Ya nanti keputusan, keputusan dari hasil sidang pleno KY. Ya nanti terkuak apa dan bagaimana hasil daripada pemeriksaan," katanya saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Dia menyampaikan ada tiga klaster keputusan pelanggaran etik di mana klaster terberat akan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat.

Menurutnya, institusi KY menerapkan zero tolerance terhadap oknum hakim yang melanggar etik maupun hukum di Indonesia. 

"Ya, intinya praktik demikian zero toleransi dan KY selalu optimal untuk melakukan pengenaan terhadap pedoman kode etik hakim," jelasnya.

Baca Juga

  • Jerat Korupsi Penegak Hukum, Kenaikan Gaji Hakim jadi Solusi?
  • Gaji Hakim Naik 280 Persen, Ini Besarannya di Setiap Jabatan
  • Hakim Kena OTT, Wakil Ketua KPK Beberkan Celah Korupsi di Peradilan

Lebih lanjut, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, mengatakan bahwa ke depannya KY gencar memberikan laporan masyarakat kepada KPK, seperti pemerasan oleh hakim.

"Ke depan, jadi akan banyak masuk laporan-laporan masyarakat berupa pemerasan atau permintaan yang dari oknum hakim maupun oknum peradilan, itu akan ditindaklanjuti," ucapnya.

Sebagai informasi, pada Jumat (6/2/2026), KPK mengungkapkan kasus suap oleh PT Karabha Digdaya (PT KD) kepada Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok. 

Suap terkait sengketa lahan di mana PT KD ingin lahan seluas lebih dari 6 hektare segera dieksekusi setelah melakukan banding dan kasasi. Di saat yang bersamaan, masyarakat mengajukan peninjauan kembali atas putusan tersebut.

Ketua pengadilan bersama wakilnya memerintahkan jurusita berkomunikasi dengan tim legal PT KD untuk meminta "pelicin" seharga Rp1 miliar jika eksekusi ingin segera dilaksanakan.

Namun, PT KD hanya dapat memberikan Rp850 juta dan disepakati kedua belah pihak. Namun kegiatan tersebut terdeteksi KPK dan akhirnya menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni:

1. I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok

2. Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok

3. Yohansyah Marunaya selaku Jurusita PN Depok

4. Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD

5. Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (6/2/2026) malam.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Geledah Rumah di Surabaya, Sita Emas dan Uang Terkait Dugaan TPPU Tambang Ilegal
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Selatan Jumat 20 Februari 2026
• 21 jam lalukompas.com
thumb
OPINI: Outlook Negatif, Ketika Governansi Jadi Fokus Utama
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Di Depan Prabowo, Trump Puji Rencana Indonesia Kirim Pasukan TNI ke Gaza
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Pengusaha RI-AS Teken Belasan Kerja Sama Disaksikan Prabowo, Ini Daftarnya
• 7 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.