Bisnis.com, JAKARTA - Perubahan outlook peringkat Indonesia menjadi negatif dari stabil yang ditetapkan oleh Moody’s memberikan tekanan tambahan setelah sebelumnya MCSI menetapkan kebijakan interim freeze untuk saham Indonesia. Tak ketinggalan, Goldman Sachs dan UBS juga telah menurunkan peringkat saham Indonesia. Helicopter view dari semua tantangan yang dihadapi industri pasar modal Indonesia saat ini adalah governansi. Capaian ekonomi Indonesia di tengah ketidakpatisan ekonomi dunia dinilai tidak cukup untuk meyakinkan investor global atas masa depan ekonomi Indonesia.
Concern terkait governansi sebenarnya bukanlah hal baru mengingat lembaga pemeringkat internasional telah menetapkan peringkat kredit (sovereign rating) Indonesia sebelumnya. Artinya, dalam proses pemeringkatan variabel governansi sebenarnya menjadi salah satu faktor penentu. Hal ini tidak terlepas dari definisi peringkat itu sendiri sebagai sebuah opini yang berorientasi ke masa depan tentang risiko kredit dari kewajiban keuangan yang diterbitkan oleh suatu entitas. Artinya, untuk mencapai opini tersebut, faktor governansi merupakan salah satu komponen pembentuk risiliensi ekonomi berdasarkan metodologi pemeringkatan sovereign rating Moody’s.
Aspek kuantitatif dalam penilaian governansi merujuk pada Worldwide Governance Indicators (WGI) yang dipublikasikan oleh Bank Dunia. Terdapat enam indikator dalam WGI tersebut voice and accountability, political stability, government effectiveness, regulatory quality, rule of law, dan control of corruption. Menariknya, skor ke-6 indikator WGI tahun 2024 untuk Indonesia menunjukkan penurunan dibandingkan capaian tahun 2019 terkecuali regulatory quality yang naik tipis. Dengan range score 0 hingga 100, penurunan skor indikator government effectiveness sebesar 4,5% menjadi 54,84 adalah salah satu concern utama Moody’s.
Sudah banyak kajian tentang efektivitas pemerintah yang dapat diakses publik terkait layanan publik dan sipil, perumusan dan implementasi kebijakan, dan kredibilitas keputusan pemerintah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengajuan materi UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai melanggar konstitusi akibat memangkas hampir sepertiga alokasi anggaran pendidikan yang berjumlah setidaknya 20% dari APBN. Hal ini menunjukkan perumusan dan implementasi kebijakan APBN yang merupakan kewenangan Kemenkeu dan DPR dinilai merugikan publik.
Shortfall penerimaan pajak yang hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN 2025 dan mengalami kontraksi 0,7% dari realisasi pajak tahun 2024 menunjukkan basis pendapatan negara masih lemah. Di saat bersamaan, PDB Indonesia dilaporkan tumbuh 5,11%, lebih tinggi dari sebesar 5,03% tahun 2024. Dengan demikian, paparan faktor eksternal seperti prospek penurunan harga komoditas di tahun mendatang dan wacana pemangkasan produksi batu bara domestik berpotensi memengaruhi pendapatan pajak di saat target penerimaan pajak 2026 justru naik 23%.
Alhasil, kekhawatiran atas melebarnya defisit APBN dirasa masuk akal karena pembiayaan program sosial sampai saat ini berasal dari pemotongan pengeluaran dan penataan ulang prioritas di berbagai Kementerian. Kenaikan anggaran BGN sebesar 129,7% (year-on-year/YoY) menjadi Rp286 triliun pada tahun 2026 atau terbesar dibandingkan kementerian/lembaga negara lainnya dikhawatirkan memperlebar defisit APBN dibandingkan target RAPBN 2026 sebesar 2,48%.
Baca Juga
- Modal Kuat BBNI Hadapi Tekanan Outlook Negatif dari Moody's
- Wait and See Calon Emiten IPO Saat Moody's Turunkan Outlook Indonesia
- Hanya Outlook Indonesia yang Diturunkan
Concern governansi lainnya adalah terkait Danantara yang mengelola aset BUMN senilai lebih dari US$900 miliar untuk meningkatkan nilai dan menopang pasar modal domestik. Terlepas masih baru, publik juga menaruh perhatian pada Danantara yang mengandalkan dividen BUMN sebagai sumber pendanaan utama. Ketika rasio pembayaran dividen menjadi
KPI akan berpengaruh terhadap kesehatan keuangan BUMN. Selain itu, aspek tata kelola Danantara belum diungkap dengan jelas di website-nya, berbeda dengan BUMN yang telah mengungkapkan aspek governansi semisal soft structure GCG. Meski berbeda fokus, publik pun juga bisa membandingkan aspek governansi antara Danantara dan SWF lain seperti Temasek dan Khazanah dari sisi disclosure informasi. Hal yang dikhawatirkan adalah potensi konflik kepentingan karena rangkap jabatan sejumlah organ tata kelola Danantara dan tantangan birokrasi sebagai super holding yang membutuhkan approval berlapis ketika akan melakukan aksi korporasi.
Terakhir, governansi penting dipahami sebagai sebuah capaian kinerja sejalan dengan implementasi risiko ESG dalam proses pemeringkatan yang ditetapkan dalam sebuah metodologi pemeringkatan. Risiko governansi dipicu dari internal sehingga dibutuhkan check & balance karena pengambilan kebijakan yang merugikan stakeholders dapat memengaruhi peringkat. Merujuk pada data WGI Indonesia, skor terendah adalah control of corruption sebesar 36,83 dengan penurunan 6,0% pada tahun 2024.
Selain itu, perubahan outlook dan sovereign rating memberikan multiplier effects terhadap entitas usaha lain yang diperingkat. Terdapat 3 perusahaan pembiayaan (ASDF, FIFA, SMII) dan LPEI; 5 Bank terkemuka (BMRI, BBRI, BBNI, BBCA, dan BBTN); dan 7 emiten di sektor riil (TLKM, Telkomsel, Pertamina, Pertamina Hulu Energi, MIND ID, ICBP, dan UNTR) yang juga direvisi outlook-nya menjadi negatif oleh Moody’s.





