Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyoroti asal-usul barang bukti narkoba dan aliran dana dalam proses sidang etik yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Oleh karenanya memang mengingatkan sekali lagi bahwa problem narkoba adalah problem kita semua. Ya, apalagi Pak Presiden juga menjadikan pemberantasan narkoba sebagai program utama. Sehingga proses ini jadi penting tadi,” jelas Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
Menurutnya, dalam sidang tersebut, rangkaian peristiwa diurai secara rinci, termasuk sirkulasi uang dan nama-nama yang terlibat. Namun, Kompolnas tidak bisa menyampaikan hal tersebut dengan rinci.
“Yang kedua, yang menarik adalah di proses sidang tadi itu diurai sedemikian rupa, ya, ceritanya mulai dari barang, dari sirkulasi uang, ya siapa saja orangnya dan sebagainya, makanya saksi sampai 18 orang,” ungkap Anam.
“Konstruksi peristiwa ditarik juga sampai ke belakang. Ini menandakan juga bagi kami tadi, karena kami juga melihat cukup detail begitu menandakan memang satu proses yang profesional yang dilakukan oleh, majelis etiknya,” sambung dia.
Ia menambahkan, bahan-bahan yang sudah didapatkan bisa mempermudah kerja penyidik untuk mengembangkan konstruksi peristiwa secara lebih luas.
“Saya kira dengan bahan-bahan yang sudah didapatkan oleh rekan-rekan Propam ini harusnya mempermudah kerja-kerja Reskrim. Saya kira akan ada beberapa tambahan cerita, tambahan konstruksi peristiwa ketika berangkat dari Propam sini. Nanti bisa dikembangkan dengan begitu luas di Bareskrim,” kata dia.
Ia juga mendorong Bareskrim Polri memanfaatkan temuan Propam untuk menelusuri seluruh pelaku dan peristiwa agar memberi efek jera.
“Kami dari Kompolnas juga berharap ya, rekan-rekan Bareskrim bisa menggunakan bahan yang ada di Propam tadi, mulai dari Paminal sampai putusan majelis etik ini sebagai salah satu bahan utama untuk menjejaki kasus ini. Sehingga kasus ini menjadi kasus yang memiliki efek jera yang serius bagi siapapun,” jelas Anam.
“Ya, tidak hanya bagi anggota kepolisian tapi juga masyarakat. Dan kami mendukung rekan-rekan Bareskrim untuk membongkar setiap pelaku dan setiap peristiwanya,” tambahnya.
AKBP Didik Pakai Narkoba Sejak 2019Sementara itu, pengacara Didik, Rofiq Ashari, menyampaikan kliennya mulai menyalahgunakan narkotika sejak 2019.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh beliau, beliau sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019,” jelasnya.
Rofiq menyebut, narkotika dan psikotropika tersebut diperoleh saat kliennya bertugas di Jakarta Utara.
“Jadi narkotika dan psikotropika yang ada di koper tersebut, itu beliau menyampaikan bahwa itu diperoleh pada saat beliau menjadi Wakasat Serse Jakarta Utara,” ungkap dia.
Ia menjelaskan, menurut versi Didik, barang tersebut berasal dari barang-barang yang tidak bertuan dan tidak diproses ke pengadilan.
“Yang berasal dari, yang menurut beliau itu adalah barang-barang yang tidak bertuan. Istilahnya tidak bertuan, yang memang tidak terpakai, dan tidak maju ke pengadilan, seperti itu. Tidak disita ya. Tidak disita dan tidak menjadi barang bukti di pengadilan. Kira-kira gitu,” jelas dia.
“Jadi itu persis ya, sama dengan apa yang disampaikan di hasil pemeriksaan. Dan beliau menyatakan seperti itu, tidak ada kaitannya dengan Ko Erwin, dengan bandar mana pun,” lanjutnya.
Terkait barang bukti di dalam koper, Rofiq menegaskan kliennya mengakui kepemilikan dan menyatakan narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Jadi yang di koper, itu menyatakan beliau memang mengakui. Jadi itu ada koper kecil yang isinya beberapa butir ekstasi dan sabu-sabu, beliau mengakui. Dan itu digunakan oleh beliau untuk dikonsumsi sendiri,” tutur dia.




