Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang kasus tata kelola minyak mentah yang merugikan negara Rp 285 triliun. Salah satu hal yang disampaikan dalam pledoinya yakni dirinya menyebut PT PPN menerima profit tertinggi sepanjang sejarah perusahaan berdiri.
Pembacaan pledoi dilakukan Riva dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Riva awalnya menyampaikan, selama dirinya menjabat di Pertamina Patra Niaga, perusahaan mencatat revenue sekitar USD 70 miliar per tahun dengan profitabilitas USD 1,3-1,6 miliar per tahun.
"Di mana untuk tahun 2022, Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga yang saya pimpin menyumbangkan profit dengan kontribusi tertinggi kepada perusahaan sebesar USD 1,4 miliar," kata Riva saat membacakan pleidoinya.
"Dan di tahun 2023, ketika saya ditugaskan menjadi Direktur Utama, Pertamina Patra Niaga mencetak keuntungan dengan nilai mencapai USD 1,639 miliar yang merupakan pencapaian profit tertinggi sepanjang sejarah perusahaan," lanjutnya.
Dia mengatakan 80% profit tersebut dikontribusikan oleh Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga melalui penjualan BBM non-subsidi kepada pelanggan korporat. Dia menyebut capaian ini diakui oleh saksi-saksi, termasuk saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
"Pertamina Patra Niaga menjadi kontributor revenue nomor 1 dan kontributor laba nomor 2 di lingkungan Pertamina. Seluruh kinerja ini diaudit secara menyeluruh oleh auditor eksternal dan lembaga negara," tutur Riva.
Dia juga menjelaskan, selama diamanahi menjadi Direksi, baik Direktur Utama maupun Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Pertamina Patra Niaga melalui PT Pertamina Persero telah berkontribusi berupa dividen kepada negara.
"Di tahun 2022 sebesar Rp 1,76 triliun, di tahun 2023 sebanyak Rp 11 triliun, dan pada tahun 2024 sebanyak Rp 7 triliun," jelas Riva.
(kuf/maa)





