Ogah Damai, Korban Penganiayaan di Jakbar Heran Pelaku Tak Minta Maaf Malah Lapor Balik

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Darwin (32), korban penganiayaan tetangga akibat suara bising drum di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat telah menutup rapat pintu damai bagi pelaku.

Kuasa Hukum korban dari JLB Law Firm, Machi Ahmad, mengungkapkan bahwa kliennya merasa kecewa dengan sikap arogan kedua pelaku yaitu Dodo Siagian dan Nasio Siagian.

Bukannya menyesali perbuatan dan meminta maaf usai menganiaya, para pelaku justru membuat laporan balik ke kepolisian.

Baca juga: Kasus Penganiayaan akibat Drum di Jakbar Naik Penyidikan, Laporan Balik Dihentikan

"Kalau klien saya untuk jalur damai kayaknya sudah menutup ya. Karena kan bukannya meminta maaf malah membuat laporan tandingan ke polisi dan somasi-somasi, ada pressure ke klien saya dan pengurus RT," ucap Machi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (19/2/2026).

Meski begitu, akhirnya laporan balik pelaku yang menuduh Darwin melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan saat menegur suara drum akhirnya ditutup.

Kepolisian kini telah resmi menghentikan penyelidikan laporan tersebut karena tidak memiliki bukti yang jelas.

"Hari ini kami mendapatkan kabar alhamdulillah kasus terhadap klien kami di mana dituduh dengan Pasal 448 KUHP hari ini telah dihentikan dengan surat SP2Lidik oleh Polres Jakarta Barat," kata Machi.

Penghentian laporan tersebut membuktikan bahwa tuduhan pihak penganiaya sangat tidak berdasar.

"Tidak terpenuhinya bukti ya, dan tidak terpenuhinya untuk peristiwa pidananya tidak ada. Karena menurut saya ini hanya LP mengada-ada dan diduga adanya laporan palsu," ujar dia.

Merespons laporan yang mengada-ada tersebut, pihak korban mengaku sempat berpikir untuk melaporkan kembali pelaku atas dugaan pembuatan laporan palsu.

"Kami masih menimbang hak hukum klien kami untuk melaporkan balik laporan palsu terhadap Saudara Nasio Siagian ini. Tapi apabila nanti klien kami memilih untuk tidak melaporkan balik, itu adalah kebesaran hati klien kami," ucapnya.

Baca juga: Bantah Abaikan Teguran RT soal Drum Bising, Penganiaya Pria di Jakbar: Demi Tuhan Belum Pernah

Trauma dan luka dalam

Sikap tegas korban untuk tidak berdamai juga didasari oleh penderitaan fisik dan mental yang masih dirasakan hingga saat ini.

Darwin mengaku kesulitan beraktivitas sehari-harinya karena menahan sakit di sekujur tubuh, terutama akibat tendangan dan injakan pelaku.

"Trauma yang sangat dalam sih, dan sakit fisik secara fisik dan mental. Sangat memengaruhi aktivitas, terutama di bagian pinggang. Buat jalan patah-patah, mengangkat barang bungkuk juga masih sakit," kata Darwin.

Hasil CT Scan di rumah sakit pun menunjukkan bahwa ada luka dalam dan ketegangan otot di bagian pinggang.

Perkembangan kasus

Kasus penganiayaan yang dilaporkan Darwin terhadap ayah dan anak, Dodo Siagian dan Nasio Siagian kini telah naik ke tahap penyidikan.

"Hari ini juga dari terlapor akan dimintai keterangan dalam tahap penyidikan di mana unsur pidananya ini kan telah terbukti ya, telah memenuhi unsur dan ada unsur pidananya, tinggal mencari siapa tersangkanya," jelas Machi.

Baca juga: Dilapor Balik soal Ancaman Kekerasan, Korban Penganiayaan di Jakbar: Tuduhan Mengada-Ada

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Melihat ancaman hukuman Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang berada di atas lima tahun penjara, Machi pun mendesak polisi untuk segera melakukan penahanan jika tersangka sudah ditetapkan.

"Kami mendesak agar Polres Jakarta Barat ini segera menetapkan tersangka dan pelaku bisa segera ditahan," tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hari Ini Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disidang Etik Terkait Kasus Narkoba
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Conor McGregor Sesumbar Resmi Comeback di UFC White House, Calon Lawan The Notorious Masih Rahasia
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Menteri PU Minta Diskon Tarif Tol 30 Persen Selama Libur Lebaran 2026
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Rupiah Pagi Ini Turun 45 Poin ke Rp16.929
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Resmi dilantik, Ahmad Sahroni kembali jadi Pimpinan Komisi III DPR usai sanksi MKD
• 5 jam lalubrilio.net
Berhasil disimpan.